Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Guide Liar Ngaku Intel Bikin Gaduh

ULAH - Kim Beng terpaksa harus berurusan kembali dengan Satpol PP usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (2/11).

 BALI TRIBUNE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Wayan Kawisada SH memvonis guide Tiongkok liar, Kim Beng (51) bersalah dan harus membayar denda senilai Rp 500 ribu pada sidang yang digelar Jumat (2/11). Kim Beng merupakan terdakwa pertama yang disidangkan kasusnya, kemarin. Usai divonis bersalah dan membayar denda, Kim Beng bikin gaduh ruang sidang karena saat sidang terhadap terdakwa lainnya, Herman Sulimin (40), Kim Beng beraksi layaknya fotografer jepret sana jepret sini, dengan kamera yang ada di HP-nya. Tak ayal lantaran aksinya itu, Kim Beng langsung berurusan dengan pihak Satpol PP Bali karena menggunakan kartu pengenal Intelejen RI yang digantung di kantong kiri bajunya. Kartu tersebut bertuliskan Intelijen RI untuk Bangsa dan Negara dengan lambang Burung Garuda di tengahnya. Menariknya, saat kartunya dirampas dan diperiksa, Kim Beng mengaku sebagai intelejen yang ditugaskan dari Jakarta untuk memonitor kejahatan wisatawan di Bali. Saat ditanya berada di bawah instansi apa, Kim Beng yang hanya lulusan SMP ini tidak bisa menjawab. “Saya ditugaskan dari Jakarta,” ujarnya kepada petugas. Ulah Kim Beng ini membuat penasihat hukum Herman Sulimin, Andika kecewa dan meminta majelis hakim diketuai Kawisada mengusir intel gadungan tersebut. Hakim lalu memerintahkan petugas Satpol PP yang ada di ruang sidang untuk mengeluarkan dan menghapus gambar sidang di handphone intel gadungan ini. Kim Beng merupakan satu dari sekian guide liar turis asal Tiongkok yang beroperasi di Bali, dan terjaring razia Satpol PP Provinsi Bali. Dalam sidang terungkap Kim Beng ditangkap petugas Satpol PP Provinsi Bali saat melakukan sidak di Toko Tiongkok pada Rabu (24/10) lalu di Komplek Pertokoan Benoa Square di Jalan BY Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Kuta, Badung. Saat ditangkap, Kim Beng dan dua rekannya sedang membawa 13 turis Tiongkok ke salah satu toko souvenir. Saat diperiksa, Kim Beng asal Pangkal Pinang, Riau ini tidak bisa menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata). Dalam sidang, hakim tunggal I Wayan Kawisada menjerat Kim Beng dengan Pasal 3 ayat (1) Perda Provinsi Bali Nomor 5 tahun 2016 tentang Pramuwisata. “Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Rp 500 ribu atau bisa diganti pidana kurungan selama lima hari,” tegas hakim Kawisada. Usai putusan, terdakwa Kim Beng menyatakan menerima putusan dan siap membayar denda tersebut. “Saya siap membayar,” ujar Kim Beng.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Selain Pariwisata, Perhiasan Bali Kian Diminati Pasar Luar Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Pulau Bali tidak hanya dikenal sebagai destinasi wisata internasional, juga memiliki potensi lainnya seperti sektor perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Perhiasan yang dibuat oleh perajin Bali ini sebagian besar diekspor ke sejumlah negara maupun memenuhi permintaan dalam negeri.

Baca Selengkapnya icon click

New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan tampilan baru New CRF 150L di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 dengan penyematan pilihan kombinasi warna dan striping terbaru. Perubahan ini membuat aura motocrossnya semakin kuat dan memperkuat kesan tangguh untuk menemani kenyamanan berkendara saat melintasi jalanan aspal maupun berpetualang di lintasan off-road.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Media Room Suzuki, Fasilitas Mumpuni Mendukung Kinerja Wartawan

balitribune.co.id | Tangerang - Bro saya ada di media room Suzuki. Sini istirahat sambil ngetik berita! Bunyi pesan masuk WA dari Mas Wiwit, wartawan regional Jawa Timur, persisnya kota Surabaya. Mengajak gabung. Selekasnya saya pun bergegas melangkahkan kaki bergabung. Jujur, pondasi penahan tubuh, kaki ini rasanya lelah perlu istirahat. 

Baca Selengkapnya icon click

Cuaca Ekstrem, Penyeberangan Buka Tutup, Perahu Nelayan Hanyut

balitribune.co.id | Negara - Cuaca ekstrem belakangan ini kembali melanda wilayah Jembrana, membawa dampak signifikan pada perairan selatan Bali di bagian barat. Kondisi angin kencang dan gelombang ari laut tinggi menganggu aktiftas pelayaran kapal dan penyeberangan di perairan selat Bali serta aktifitas nelayan di pesisir selatan Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.