balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan I Made Daging atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali. Putusan praperadilan itu dibacakan Hakim PN Denpasar, Selasa (13/10/2026).
Kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan SH mengatakan, dengan ditetapkannya oleh Hakim Praperadilan tentang sahnya penetepan tersangka terhadap I Made Daging maka apa yang disampaikan termohon tentang prosedur penetapan tersangka sah telah diaminkan oleh hakim.
"Yang terpenting adalah sahnya penetapan tersangka. Kalau tentang tidak sahnya penahanan tersangka, hakim Praperadilan hanya menilainya dari isi bukti surat penahanan yang bersifat adminitrasi dan formil saja," ungkapnya di Denpasar, Rabu, 14 Oktober 2026.
Advokad Harmaini Hasibuan menyampaikan berkaitan dengan pokok perkara, bahwa sesungguhnya selain telah adanya Putusan Prapid No: 16/Pid.Pra2026/PN.Dps yang telah menyatakan sahnya penetapan tersangka tetapi ada hal yang merupakan sentral point yang sangat penting harus diketahui tentang kenapa ditetapkannya status tersangka kepada I Made Daging oleh penyidik Krimsus Polda Bali.
Dikarenakan dari hasil laporan polisi oleh pelapor I Made Tarip Widarta Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, tgl 05 Januari 2026 yang telah dipaparkan oleh pelapor secara jelas, rinci dan akurat bahwa tersangka I Made Daging telah terbukti tidak taat hukum, tidak taat azas dan melawan perintah atasan dan perintah dari Ombudsman RI serta tidak mematuhi perintah undang-undang.
Sesuai bukti-bukti bahwa tersangka I Made Daging tidak melaksanakan 3 perintah Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian ATR/BPN RI, yaitu surat dari Sekjend Noor Marzuki atas nama Menteri Agraria Nomor: 1716/4.2-100/IV/2017, tanggal 20 April 2017 dengan kesimpulan bahwa untuk memastikan tumpang tindih kepemilikan wajib dilakukan pengukuran ulang dengan memakai data Yuridis dan data fisik.
"Seharusnya tersangka Made Daging mengganti SU asli M372/M 725 terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan PSL 17S/D PSL 21 PP Nomor 24 tahun 1997," katanya.
Menurut Hasibuan, ada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria ATR/BPN atas nama Menteri Agraria, Nomor: 1328/4.2-100/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 perihal permasalahan Tanah Telajakan Pura Dalam Balangan yang menyatakan "Bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputeriasi Kegiatan Pertanahan (KKP) bidang tanah yang dimohon oleh Pengempon Pura Dalam Balangan tersebut ternyata berada diluar sertifikat hak milik Nomor: 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono".
Selain itu, surat Sekjen atas nama Arief Sugoto Nomor: 423/NO-100/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, pada intinya meminta untuk dilakukan penelitian/pengukuran kembali berdasarkan data fisik dan data yuridis.
"Seharusnya SU asli M372/M 725 diganti terlebih dahulu dengan yang baru kemudian dilakukan pengukuran ulang berdasarkan Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 PP Nomor 24 tahun 1997. Dan surat perintah Ombudsman RI LAHP No. 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT agar Tersangka melakukan pengukuran ulang atas tanah objek sengketa M 725/Jimb dan Tanah Suci Pura berdasarkan data fisik dan data yuridis, tetapi diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh Tersangka I Made Daging," ujar Hasibuan.
Dijelaskan Hasibuan, dalam melakukan pengukuran ulang tanggal 5 Agustus 2020 atas tanah M 725 dan tanah Telajakan Pura Dalem Balanga, Made Daging diduga dengan sengaja mengabaikan dan tidak mematuhi 3 surat Sekjend Agraria dan Surat perintah Ombudsman RI LAHP No. 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT yang kesemuanya memerintahkan kepada Made Daging agar dalam melakukan pengukuran ulang atas tanah objek sengketa tanah Suci Pura Balangan dan tanah SHM 725/Jimb harus berdasarkan data fisik dan data yuridis.
Atas tindakan maladministrasi yang diduga dilakukan I Made Daging, maka Ombudsman RI memerintahkan kepada I Made Daging untuk melakukan tindakan korektif, tetapi Made Daging tidak melaksanakan perintah Ombudsman RI tersebut.
"Bahwa kenapa tersangka dan para oknum pejabat BPN Bali dari tahun 2000 sampai sekarang tahun 2026, takut sekali dan tidak berani melaksanakan pengukuran ulang berbasis data fisik dan yuridis atas tanah objek sengketa yaitu tanah SHM 725/Jimb atas nama Hari Boedi Hartono dan tanah suci Pura Dalam Balangan walaupun sudah ada tiga surat perintah dari Sekjend Kementerian Agraria dan perintah dari Ombudsman RI yang kesemuanya tidak dipatuhi dan diingkari oleh tersangka I Made Daging," terangnya.
Hasibuan menguraikan, bahwa apabila pengukuran ulang berbasis data fisik dan data yuridis oleh I Made Daging, maka akan terbongkarnya perbuatan tersangka I Made Daging yang telah mematikan, membatalkan, dan menghilangkan tanah suci Pura Dalam Balangan secara unprosedural dan melanggar hukum yaitu pembatalan Surat Ukur Nomor: 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 dan Surat Ukur Nomor 1312/1999 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan, sesuai surat berita acara No: 1050/BA.51.03.IP.02.02/IV/2019 pada tanggal 11 April 2019 tersebut.
Selain itu, akan timbul masalah hukum pidana nantinya bagi tersangka dan okmum pejabat BPN dan Kasi Pendaftaran Tanah Andrey Novi Jandri dan seterusnya. Para oknum pejabat Kakantah Kabupaten Badung dan Kanwil Provinsi Bali yang menjabat sejak tahun 2000 sampai sekarang 2026 karena telah sengaja menghilangkan warkah resmi yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung, seperti warkah SHM 372/Jimb/1985 atas nama Ketut Latra dkk dan pecahannya SHM 725/Jimb/1989 atas nama Hari Boedi Hartomo.
Sampai dengan sekarang, tersangka dkk tidak mengganti warkah yang hilang berupa SU dengan SU yang baru sebagai pengganti yang hilang. Dan juga tersangka dkk tidak mematuhi kehendak undang - undang tentang pelanggaran penyalahgunaan arsip negara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU N0 43 tahun 2009 tentang Kearsipan (setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun).
"Pengukuran ulang berbasis data fisik dan data yuridis tidak pernah dilakukan oleh tersangka sampai kapan pun agar tersangka agar tersangka dapat membantu konglomerat Hari Boedi Hartono yang menginginkan agar tanah milik Hari Boedi Hartono dengan batas barat SHM 725/Jimb luas 4 hektar yang semula berada diatas tebing bisa bergeser sampai ke pantai atau laut walaupun dengan cara menyerobot dengan memasukkan secara paksa tanah negara atau tebing dan tanah suci Pura Dalam Balangan Surat Ukur Nomor 1311/1999 tanggal 13 Desember 1999 dan Surat Ukur Nomor: 1312/1999 tanggal 13 Desember 1999 atas nama Pura Dalam Balangan yang berasal dari tanah negara kedalam SHM 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono yang sekarang luasnya bertambah menjadi 5,1 hektar," ujarnya.
Tentang rencana adanya laporan polisi dari tersangka I Made Daging terhadap Pengempon Pura Dalam Balangan dengan sangkaan adanya dugaan pelanggaran Pasal 391 atau Pasal 392 KUHP atas dokumen Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, Hasibuan mengatakan, bahwa itu hanyalah upaya tersangka hanya untuk mengalihkan isu dan penyesatan proses peradilan yang saat ini sedang berlangsung. Dan pihaknya selalu Tim Hukum Penjaga Kesucian Pura Dalam Balangan menyampaikan sesuai arahan dari pengempon Pura akan segera melakukan laporan balik kepada tersangka I Made Daging.
"Jika kami telah memiliki bukti berupa press release dari tersangka tentang adanya laporan polisi tersebut atau begitu pengempon Pura selesai dipanggil dan diperiksa atas laporan tersangka tersebut, langsung Pengempon Pura akan lapor balik tersangka dengan laporan yang sama atas objek surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran yang dijadikan oleh tersangka sebagai barang bukti dalam LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tersebut ke Polda Bali," tegasnya.
Menurut Hasibuan, bahwa ada perbedaan antara objek surat palsu yang ada dalam laporan pengempon Pura terhadap tersangka I Made Daging Nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI, yaitu berupa surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang laporan akhir penanganan kasus dengan objek surat palsu yang ada dalam laporan tersangka I Made Daging berupa surat keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Pebruari 1985, sehingga tersangka I Made Daging dengan laporannya terhadap I Made Tarip Widarta tentang pemalsuan dengan objek Surat Keterangan Kepala Desa/lurah Jimbaran Nomor: Pem 1/5/I.II/42/85 Tgl 27 Februari 1985 tidak akan mempengaruhi perkara LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI karena berbeda subjek dan objek surat palsunya dan berbeda peristiwa hukumnya.