Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Ralat Putusan, Kurir Sabu Divonis 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Willi Jenawi (baju putih) saat persidangan, Kamis (23/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Hakim IGN Putra Atmaja hampir saja salah memutuskan vonis terhadap Willi Jenawi (31), terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 1 Kilogram lebih, pada Kamis (23/4), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Saat membacakan amar putusannya, hakim Atmaja awalnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Willy yang juga residivis kasus narkotika itu. Namun saat membaca jumlah barang-bukti, Hakim Atmaja langsung meralat kembali amar putusannya. "Bu jaksa berapa total jumlah barang buktinya ini?," tanya Hakim Atmaja dari balik layar. " Totalnya 1.319,91 gram (sabu), yang mulia," jawab Jaksa Gusti Ayu Rai Artini. "Kita ulangi lagi yah (baca putusan), belum diketok yah, belum diketok ini," ujar Hakim Atmaja sembari menegaskan putusan yang dibaca sebelumnya tidak sah karena  palu belum diketok. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas Hakim Atmaja dalam sidang yang digelar secara video teleconference itu. 
 
Atas kasus ini, terdakwa Willi dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2019 tentang Narkotika. 
 
Mendengar putusan itu, terdakwa Willi yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima. "Kami menerima Yang Mulia," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini belum bersikap dan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu menuntut Willi dengan pidana penjara selama 18 tahun.
 
Diungkap dalam surat dakwaan, Willi berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Tukad Balian, Gang Ketapang No.1, Banjar Kelod, Keluruhan Renon, Denpasar Selatan, 2 November 2019. Ditangkapnya terdakwa berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa seorang dengan ciri-ciri perawakan sedang, tinggi 170 cm, berat 75 Kg, rambut pendek, kulit sawo matang, dan umur sekitar 30 tahun, tinggal di Jalan Tukad Balian sering mengedarkan narkotik jenis sabu. 
 
Berbekal  informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan berhasil mrngamankan terdakwa.
 Dalam penggeladahan di kamar kos terdakwa  ditemukan 14 plastik klip berisi sabu dan barang bukti terkait lainnya. 
 
Dalam bisnis barang terlarang itu, terdakwa hanya betugas sebagai kurir. "Terdakwa juga mengaku bersedia diperintah oleh pak Haji atau orang suruhannya untuk menyimpan lalu mengirim dan menyerahkan sabu kepada orang lain karena dijanjikan berupa uang Rp 10 juta," ujar Jaksa Rai Artini.
 
Sebelum ditangkap, terdakwa sudah menerima upah dari Pak Haji  Rp 15 juta. Atas pengakuannya ini terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut didapat berat bersih 1.319,91 gram. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Duta Kesenian Tabanan Tampil Memukau di Panggung Ardha Candra, Bupati Sanjaya Berikan Apresiasi

balitribune.co.id | Tabanan – Kabupaten Tabanan kembali menorehkan kebanggaan di ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Penampilan Utsawa (Parade) Duta Kabupaten Tabanan sukses mencuri perhatian dan memukau para penonton yang memadati Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (14/6/2026) malam. Penampilan yang disaksikan langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Intip Produk Kreatif Tabanan di Katalog Digital “Jayaning Singasana” 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penerbitan Katalog UMKM “Jayaning Singasana” Tahun 2026. Katalog yang disajikan dalam bentuk buku elektronik (e-book) berformat PDF tersebut menjadi media promosi resmi yang menampilkan beragam produk unggulan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

balitribune.co.id | Mangupura - Setiap 210 hari atau enam bulan sekali menjadi perayaan penting bagi umat Hindu di Nusantara. Momen tersebut adalah Hari Raya Galungan dan Kuningan yang merupakan hari kemenangan Dharma melawan Adharma. Khusus untuk umat Hindu di Bali, Galungan dan Kuningan untuk meningkatkan bhakti dan bersyukur kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa atas segala manifestasi yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya icon click

26 Siswa Kelas 1-3 Badung Bersaing Jadi Terbaik Lomba Mewarnai PKB XLVIII Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Tercatat 26 siswa-siswi SD dari Kabupaten Badung bersaing untuk menjadi yang terbaik Wimbakara (Lomba) Mewarnai Sekolah Dasar (SD) kelas I hingga III pada Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Lomba yang diikuti 132 orang siswa SD se-Bali tersebut berlangsung pada hari kedua pelaksanaan PKB di Gedung Museum Mahudara Mandara Giri Bhuwana, Kawasan Taman Budaya Art Center, Provinsi Bali, pada Minggu (14/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gandeng Kementerian Pariwisata, Grab Indonesia Umumkan Pemenang Grab Bintang 5 Awards

balitribune.co.id | Jakarta - Grab Indonesia bersama Kementerian Pariwisata Republik Indonesia menggelar acara Penganugerahan Grab Bintang 5 Awards di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada 12 Juni 2026 sebagai bagian dari upaya bersama untuk mendorong pengembangan wisata gastronomi Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi KALAHARA, Buktikan Praktik Bisnis Minim Plastik Tetap Menguntungkan bagi UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 51 peserta, termasuk para pelaku UMKM dari sektor makanan, minuman, dan ritel, berkumpul di The Kul Kul Farm, Abiansemal, dalam acara puncak kampanye KALAHARA: Detoks Plastik, Bali Resik yang diselenggarakan oleh AVANI PR Consultant dan PlastikDetox.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.