Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim “Selingkuh” Masih Ngantor di PN Gianyar Antara Pemecatan atau Dinonpalukan MA

PN GIANYAR - Suasana di Pengadilan Negeri Gianyar.

 BALI TRIBUNE - Pasca penjatuhan dua versi hukuman atas laporan perselingkuhan dari Mahkamah Agung ( MA) dan Komisi Yudisial (KY),  hingga hari Senin (10/12) hakim DA masih tercatat bertugas di PN Gianyar. Namanya tercatat dalam daftar kehadiran para hakim. PN Gianyar hanya membenarkan jika Tim dari KY  sempat menyambangi Pengadilan kelas IB itu. Sempat menuai sorotan atas kasus perselingkuhan yang  dilakukan oleh oknum hakim DA, suasana di Pengadilan Negeri Gianyar, tetap normal.  Pemandangan keseharian berjalan biasa, seperti  lalu lalang panitera ataupu staf PN Gianyar serta sejumlah advokat yang duduk menunggu sidang. Memang, penjatuhun hukum terhadap Hakim DA sempat  dipertanyakan dan membingungkan publik,  lantaran dua lembaga terkesan berlomba memberikan sanksi. Dimana MA   memutuskan bahwa hakim DA  tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun dengan penempatan di banda aceh. Sementara KY merekomendasi pemecatan dan hakim da  harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Atas kasus ini, Humas PN Gianyar Wawan Edi Parstiyo menerangkan bahwa tim dari KY yang dipimpin oleh Ketua Bidang pengawasan hakim KY, Sukma Violetta memang sempat menyambangi PN Gianyar pekan lalu. Dalam kunjungan itu, hanya disebutkan sebagai kunjungan biasa tanpa membicarakan kasus tersebut serta sifatnya silahturahmi. “Saat ke sini, tidak ada membicara hal-hal terkait kasus itu. Mengenai kausu tersebut, sudah ditangani oleh yang berwenang,” terangnya singkat. Mengenai dugaan  perselingkuhan antara DA dan C  seorang panitera istri dari hakim P menyeruak, setelah percakapan keduanya lewat  whatsapp terbongkar.  Percakapannya bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. Berdasarkan itupula Hakim P melaporkan perselingkuhan ini ke MA.   KY dan MA pun adu cepat dalam mengusut hakim DA Hasilnya, KY memecat hakim D, tapi MA 'melindunginya' dengan hanya memberikan sanksi skorsing selama 2 tahun. MA yang sebelumnya 'mendiamkan' kasus itu tiba-tiba memanggil para pihak. KY yang awalnya sedang mengusut dibikin terkaget-kaget. Karean tidak sampai sepekan, MA mengeluarkan hasil sanksi ke hakim DA. Yaitu hakim DA hanya diskorsing selama 2 tahun untuk tidak boleh mengadili (nonpalu) dengan penempatan di Banda Aceh. Pengumuman itu satu jam sebelum KY melakukan rapat pleno dengan rekomendasi memecat hakim D dan harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

wartawan
redaksi
Category

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, 210 Penumpang Padati Pelabuhan Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Arus balik pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah mulai terlihat di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (24/3/2026). Ratusan penumpang yang menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 74 tiba dan memadati area pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menkomdigi Pantau Infrastruktur Telekomunikasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id I Kuta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia memastikan kesiapan infrastruktur telekomunikasi nasional dalam menghadapi lonjakan trafik selama masa mudik Ramadan dan Idulfitri 2026. Guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran, Menteri Komdigi, Meutya Hafid melaksanakan kegiatan pemantauan telekomunikasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.