Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim “Selingkuh” Masih Ngantor di PN Gianyar Antara Pemecatan atau Dinonpalukan MA

PN GIANYAR - Suasana di Pengadilan Negeri Gianyar.

 BALI TRIBUNE - Pasca penjatuhan dua versi hukuman atas laporan perselingkuhan dari Mahkamah Agung ( MA) dan Komisi Yudisial (KY),  hingga hari Senin (10/12) hakim DA masih tercatat bertugas di PN Gianyar. Namanya tercatat dalam daftar kehadiran para hakim. PN Gianyar hanya membenarkan jika Tim dari KY  sempat menyambangi Pengadilan kelas IB itu. Sempat menuai sorotan atas kasus perselingkuhan yang  dilakukan oleh oknum hakim DA, suasana di Pengadilan Negeri Gianyar, tetap normal.  Pemandangan keseharian berjalan biasa, seperti  lalu lalang panitera ataupu staf PN Gianyar serta sejumlah advokat yang duduk menunggu sidang. Memang, penjatuhun hukum terhadap Hakim DA sempat  dipertanyakan dan membingungkan publik,  lantaran dua lembaga terkesan berlomba memberikan sanksi. Dimana MA   memutuskan bahwa hakim DA  tidak boleh mengadili perkara selama dua tahun dengan penempatan di banda aceh. Sementara KY merekomendasi pemecatan dan hakim da  harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Atas kasus ini, Humas PN Gianyar Wawan Edi Parstiyo menerangkan bahwa tim dari KY yang dipimpin oleh Ketua Bidang pengawasan hakim KY, Sukma Violetta memang sempat menyambangi PN Gianyar pekan lalu. Dalam kunjungan itu, hanya disebutkan sebagai kunjungan biasa tanpa membicarakan kasus tersebut serta sifatnya silahturahmi. “Saat ke sini, tidak ada membicara hal-hal terkait kasus itu. Mengenai kausu tersebut, sudah ditangani oleh yang berwenang,” terangnya singkat. Mengenai dugaan  perselingkuhan antara DA dan C  seorang panitera istri dari hakim P menyeruak, setelah percakapan keduanya lewat  whatsapp terbongkar.  Percakapannya bernuansa mesum karena membicarakan seputar hubungan pasangan suami istri. Berdasarkan itupula Hakim P melaporkan perselingkuhan ini ke MA.   KY dan MA pun adu cepat dalam mengusut hakim DA Hasilnya, KY memecat hakim D, tapi MA 'melindunginya' dengan hanya memberikan sanksi skorsing selama 2 tahun. MA yang sebelumnya 'mendiamkan' kasus itu tiba-tiba memanggil para pihak. KY yang awalnya sedang mengusut dibikin terkaget-kaget. Karean tidak sampai sepekan, MA mengeluarkan hasil sanksi ke hakim DA. Yaitu hakim DA hanya diskorsing selama 2 tahun untuk tidak boleh mengadili (nonpalu) dengan penempatan di Banda Aceh. Pengumuman itu satu jam sebelum KY melakukan rapat pleno dengan rekomendasi memecat hakim D dan harus dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

wartawan
redaksi
Category

Bupati Tandatangani Prasasti Karya Ngenteg Linggih Pura Dalem Desa Adat Ambengan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih dan Padudusan Agung Menawa Ratna, Madasar Tawur Balik Sumpah Madyaning Utama di Pura Dalem Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, pada Rabu (29/7/2026). Yang menjadi Yajamana Karya Ida Peranda Putra Watulumbang dari Griya Gede Baha

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Denpasar Miliki Pompa Sisupit, Bisa Trobos Gang Sempit

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Denpasar kini memperkuat upaya penanganan kebakaran dengan menghadirkan pompa sisupit, alat pemadam portabel yang dirancang untuk menjangkau lokasi kebakaran di kawasan padat penduduk dan gang-gang sempit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upacara Ritual Memakuh Tandai Awal Pembangunan RSU Amlapura Empat Lantai Kapasitas 200 Kamar

balitribune.co.id I Amlapura - Satu Rumah Sakit Umum modern akan segera dibangun di bilangan Kota Amlapura, Karangasem, dan setelah tahap penataan lahan, Rabu (29/7/2026) bertepatan dengan Purnama Karo, Buda Paing Krulut, dilaksanakan upacara ritual Memakuh yang menandai awal pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Amlapura diatas lahan seluas 172 are yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

D'Youth Fest 6.0 Catatkan 42 Ribu Pengunjung, Nilai Transaksi Tembus Rp3,2 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - D'Youth Fest 6.0 kembali membuktikan diri sebagai salah satu ajang ekonomi kreatif dan ruang ekspresi generasi muda terbesar di Kota Denpasar. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan Juni hingga akhir Juli 2026 berhasil menarik antusiasme masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.