Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tipikor Vonis Perbekel Celukan Bawang non-aktif 15 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Perbekel Celukan Bawang non-aktif, Muhamad Ashari (42) saat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Celukan Bawang non-aktif, Muhamad Ashari (42), dijatuhi pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim pada Rabu (18/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
 
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang dalam mengelola keuangan desa dalam kurun waktu tahun 2014 dan 2015 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 194 juta lebih. 
 
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip yakni 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta yang bisa diganti dengan 6 bulan kurungan. 
 
Meski tidak sependapat dengan hukuman yang diajukan JPU. Tetapi majelis hakim diketuai Esthar Oktvi tetap sejalan dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan kurungan," tegas Hakim Esthar. 
 
Tak cuma itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang penganti kerugian Rp 39.160.000. Dimana, uang kerugian yang dinikmati terdakwa tersebut sudah dibayarkan terdakwa melalui penitipan di Kejaksaan. 
 
Merespon putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun tim JPU Kejari Buleleng  memilih pikir-pikir selama 7 hari. 
 
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawat saat kantor perbekel yang berlokasi di Banjar Pungkukan terpaksa dipindahkan karena masuk wilayah Pembangunan PLTU Celukan Bawang yang dilaksanakan oleh PT General Enrgy Bali (PT GEB). Sehingga kantor perbekel mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar untuk membangun kantor Perbekel Celukan Bawang yang baru.
 
Namun untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut, terdakwa selaku Perbekel Celukan Bawang yang dilantik pada 11 Desember 2013 membuka rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Ashari. 
 
Selanjutnya, PT PT General Enrgy Bali (PT GEB) melalui China Huadian Enggineering Co.Ltd mentransfer uang secara bertahap. Dengan rincian, pada Januari 2014 sebesar Rp 540 juta, Februari 2014 Rp 540 juta, April 2015 sebesar Rp 120 juta. 
 
Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke Bendehara Desa Celukan Bawang dan penerimaan serta pengunaannya tidak masuk dalam APBDesa tahun 2014 dan 2015. Namun dana tersebut langsung digunakan terdakwa untuk pembayaran pembangunan gedung kantor sebesar Rp 1 milliar kepada Abdul Aziz selaku rekanan, pembayaran untuk pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan sebesar Rp 80 juta, dan dana Rp 120 juta yang diterima tahun 2015 digunakan untuk pembelian barang atau peralatan kantor Desa Celukan Bawang. 
 
"Bahwa dana ganti rugi Pembangunan Gedung kantor Desa Celukan Bawang yang baru diterima terdakwa tersebut merupakan pendapatan desa yang seharusnya dilaksanakan melalui rekening desa, namun penerimaan dana tersebut melalui rekening terdakwa dan tidak disetorkan ke rekening desa serta tidak dicatat dalam APBDes," beber JPU dalam dakwaannya. 
 
Akibatnya, dalam pembangunan gedung kantor Desa Celukanan Bawang yang baru tersebut terdakwa membayar melebihi yang seharusnya. Dimana, Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas tidak melaksanakan sesuai RAB dan surat perjanian kontrak dengan nilai fisik yang dikerjakan hanya Rp 844.625.529. Sehingga perbuatan terdakwa menambah kekayaan bagi Aziz sebesar Rp 155.374.470.
 
Masih dalam dakwaan JPU, pun uang pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan juga melebihi dari pembayaran dan dianggap menambah harta Agus Adhan sebesar Rp 28.900.000. 
 
Selain itu, dana untuk membeli peralatan kantor desa juga hanya mencapai Rp 109.740.000 sedangkan sisanya Rp 10.260.000 masuk ke kantong pribadi terdakwa dan barang-barang yang dibeli terdakwa itu tidak dicatat sebagai aset Desa Celukan Bawang. 
 
"Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 194.534.470 dengan rincian pada tahun 2014 sebesar Rp 184.274.470 dan tahun 2015 sebesar Rp 10.260.000," sebut JPU Kejari Buleleng ini kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belum Tersangka, WNA Inggris Penusuk Karyawan Resort Masih Diperiksa

balitribune.co.id | Singaraja – Polisi masih mendalami kasus penusukan terhadap seorang staf Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) asal Inggris AM (29). Hingga Kamis (7/5/2026), pelaku belum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

ASUS Luncurkan ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Ultra-portabel

balitribune.co.id | Jakarta - Kamis (7/5/2026) di Jakarta, ASUS meluncurkan ExpertBook Ultra, laptop flagship ultra-portabel yang dirancang secara cermat untuk memberikan keseimbangan tak tertandingi antara performa, durabilitas, estetika, dan pengalaman pengguna. Diklaim secara berani sebagai "The Flagship of the Industry.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

5 Pilihan Laptop Desain Grafis Performa Gahar untuk Tahun 2026

balitribune.co.id | Kalau Anda sedang mencari laptop dengan performa kuat untuk desain grafis di tahun 2026, ada beberapa pilihan yang layak dipertimbangkan. Laptop desain grafis harus mampu menjalankan software berat dengan lancar serta menawarkan layar yang akurat untuk warna. Dengan begitu, Anda bisa bekerja dengan nyaman tanpa hambatan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Rilis Promo Honda Idul Adha Virtual Exhibition Mei 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali menghadirkan program “Honda Idul Adha Virtual Exhibition” selama periode 1–31 Mei 2026 dengan berbagai promo menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki sepeda motor Honda. Melalui program ini, konsumen dapat menikmati potongan harga hingga Rp5 juta, special rate mulai 1,75 persen, potongan tenor 3–5 kali, angsuran mulai Rp29 ribu per hari, hingga gratis perawatan selama satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ngebut Digitalisasi, IKD Jadi Kunci Layanan Sosial Makin Tepat Sasaran

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik dengan menjadikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai kunci utama untuk meningkatkan ketepatan sasaran layanan sosial. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan aktivasi IKD sekaligus sosialisasi piloting digitalisasi bantuan sosial bagi agen pendamping yang dilaksanakan serentak di enam kecamatan, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Seluruh Layanan Rumah Sakit Siap, Ketua Komisi IV DPRD Badung Dampingi Bupati Kunjungi RSUD Giri Asih

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana, mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, dalam peninjauan kesiapan operasional RSUD Giri Asih di Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Badung, Ni Luh Putu Sekarini, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.