Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tipikor Vonis Perbekel Celukan Bawang non-aktif 15 Bulan Penjara

Bali Tribune/ Perbekel Celukan Bawang non-aktif, Muhamad Ashari (42) saat di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin.
balitribune.co.id | Denpasar - Perbekel Celukan Bawang non-aktif, Muhamad Ashari (42), dijatuhi pidana penjara selama 15 bulan oleh majelis hakim pada Rabu (18/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
 
Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang dalam mengelola keuangan desa dalam kurun waktu tahun 2014 dan 2015 sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 194 juta lebih. 
 
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Genip yakni 1 tahun dan 10 bulan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta yang bisa diganti dengan 6 bulan kurungan. 
 
Meski tidak sependapat dengan hukuman yang diajukan JPU. Tetapi majelis hakim diketuai Esthar Oktvi tetap sejalan dengan JPU yang menyatakan terdakwa telah terbukti melalukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 6 bulan kurungan," tegas Hakim Esthar. 
 
Tak cuma itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang penganti kerugian Rp 39.160.000. Dimana, uang kerugian yang dinikmati terdakwa tersebut sudah dibayarkan terdakwa melalui penitipan di Kejaksaan. 
 
Merespon putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun tim JPU Kejari Buleleng  memilih pikir-pikir selama 7 hari. 
 
Dalam dakwaan JPU, kasus ini berawat saat kantor perbekel yang berlokasi di Banjar Pungkukan terpaksa dipindahkan karena masuk wilayah Pembangunan PLTU Celukan Bawang yang dilaksanakan oleh PT General Enrgy Bali (PT GEB). Sehingga kantor perbekel mendapat ganti rugi sebesar Rp 1,2 miliar untuk membangun kantor Perbekel Celukan Bawang yang baru.
 
Namun untuk mencairkan dana ganti rugi tersebut, terdakwa selaku Perbekel Celukan Bawang yang dilantik pada 11 Desember 2013 membuka rekening Bank Mandiri atas nama Muhammad Ashari. 
 
Selanjutnya, PT PT General Enrgy Bali (PT GEB) melalui China Huadian Enggineering Co.Ltd mentransfer uang secara bertahap. Dengan rincian, pada Januari 2014 sebesar Rp 540 juta, Februari 2014 Rp 540 juta, April 2015 sebesar Rp 120 juta. 
 
Setelah menerima dana tersebut, terdakwa tidak menyetorkannya ke Bendehara Desa Celukan Bawang dan penerimaan serta pengunaannya tidak masuk dalam APBDesa tahun 2014 dan 2015. Namun dana tersebut langsung digunakan terdakwa untuk pembayaran pembangunan gedung kantor sebesar Rp 1 milliar kepada Abdul Aziz selaku rekanan, pembayaran untuk pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan sebesar Rp 80 juta, dan dana Rp 120 juta yang diterima tahun 2015 digunakan untuk pembelian barang atau peralatan kantor Desa Celukan Bawang. 
 
"Bahwa dana ganti rugi Pembangunan Gedung kantor Desa Celukan Bawang yang baru diterima terdakwa tersebut merupakan pendapatan desa yang seharusnya dilaksanakan melalui rekening desa, namun penerimaan dana tersebut melalui rekening terdakwa dan tidak disetorkan ke rekening desa serta tidak dicatat dalam APBDes," beber JPU dalam dakwaannya. 
 
Akibatnya, dalam pembangunan gedung kantor Desa Celukanan Bawang yang baru tersebut terdakwa membayar melebihi yang seharusnya. Dimana, Abdul Aziz selaku Direktur CV Hikmah Lagas tidak melaksanakan sesuai RAB dan surat perjanian kontrak dengan nilai fisik yang dikerjakan hanya Rp 844.625.529. Sehingga perbuatan terdakwa menambah kekayaan bagi Aziz sebesar Rp 155.374.470.
 
Masih dalam dakwaan JPU, pun uang pengeluaran ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Agus Adhan juga melebihi dari pembayaran dan dianggap menambah harta Agus Adhan sebesar Rp 28.900.000. 
 
Selain itu, dana untuk membeli peralatan kantor desa juga hanya mencapai Rp 109.740.000 sedangkan sisanya Rp 10.260.000 masuk ke kantong pribadi terdakwa dan barang-barang yang dibeli terdakwa itu tidak dicatat sebagai aset Desa Celukan Bawang. 
 
"Akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 194.534.470 dengan rincian pada tahun 2014 sebesar Rp 184.274.470 dan tahun 2015 sebesar Rp 10.260.000," sebut JPU Kejari Buleleng ini kala itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.