Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Bali Tribune/dtc
Ratna Sarumpaet saat sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Jakarta | Bali Tribune.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak eksepsi Ratna Sarumpaet, tersangka kasus hoax penganiayaan. Majelis hakim menyatakan proses persidangan terus berlanjut sampai ke pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019) seperti dikutip detik.com. 
Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.
Joni mengatakan atas eksepsi ditolak penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. 
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka. 
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu Ratna Sarumpaet menilai, ditolaknya eksepsi itu agar dirinya lebih lama dipenjara.

"Ya sudah, harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Ratna enggan banyak berkomentar terkait hasil sidangnya hari ini. Namun ia mengatakan mengerti apa yang ia perbuat.
"Ya saya nggak tahu ya itu (alasan ditolak). Saya ini awam, saya bukan ahli hukum, tapi saya juga nggak bodoh-bodoh amat ya, aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di undang-undang itu aku mengerti," ungkapnya.
Ratna melanjutkan, ia akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Ya bukan soal poin ya karena sebenarnya key-nya itu kan ada di hakim. Jaksa mengatakan begini, pengacara mengatakan begini, apa yang di mata hakim kan ada di mata saya juga. Ya tapi sudahlah sekarang tinggal nunggu aja," kata Ratna. zar

wartawan
habit
Category

Ketua DPRD Badung Pimpinan Rapat Paripurna Terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi para wakil ketua DPRD serta dihadiri anggota dewan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raker Komisi III DPRD Badung Hadirkan BPKAD dan Bapenda Bahas SILPA Rp1,1 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung di Ruang Gosana II DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tinjau Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Menko Muhaimin Mengingatkan Pekerja Bijak Memanfaatkan Jaminan Hari Tua

balitribune.co.id | Gianyar - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar memastikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anjing Diduga Rabies Gigit Tiga Warga, Salah Satunya Wisatawan Asal China

BANGLI, BALI TRIBUNE – Kasus gigitan anjing kembali menghantui warga di Kabupaten Bangli. Kali ini, seekor anjing yang diduga terinfeksi rabies menyerang tiga orang sekaligus pada Senin (13/7/2026) sore. Peristiwa ini cukup menghebohkan karena salah satu korbannya merupakan warga negara asing (WNA) asal China.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Musda III IOF Bali, Panitia Galang Dana Lewat Penjualan Merchandise Eksklusif

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berakhirnya masa kepengurusan Indonesia Offroad Federation (IOF) Pengda Bali periode 2022-2026, organisasi yang mewadahi komunitas, kompetisi, rekreasi, dan kegiatan sosial bagi para pecinta mobil berpenggerak gardan ganda ini bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.