Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unud

Bali Tribune / SIDANG - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara duduk meghadiri agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (19/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menunda persidangan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terhadap terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir karena sedang berduka. Orang tuanya meninggal dunia. Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan, Kamis, setelah Prof. Antara duduk di kursi terdakwa.

Agus Akhyudi menyatakan sidang yang sejatinya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar kembali pekan depan ketika semua majelis hakim sudah dinyatakan lengkap.

"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," ucap Agus Akhyudi dan menutup persidangan dengan ketukan palu.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar untuk berkas perkara Prof. Antara, sidang sedianya dikomandoi ketua majelis Agus Akhyudi didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Namun dalam pantauan di Pengadilan Tipikor Denpasar, hakim yang berhalangan hadir adalah Nelson.

Karena itu, hakim meminta JPU yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo tidak membacakan surat dakwaan pada kesempatan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana, Agus Saputra usai keluar dari ruang sidang menyatakan pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan setelah JPU membacakan surat dakwaan pada pekan depan.

"Minggu depan kami akan ajukan setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Sebelumnya, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara (INGA) yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana Periode 2021-2025 ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

Adapun jumlah kerugian negara yang ditaksir dari perbuatan tersangka Prof. INGA berdasarkan keterangan Kasipekum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mencapai Rp335 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit internal maupun eksternal Kejati Bali.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.

Prof. Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sementara untuk ketiga tersangka yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara diagendakan akan menjalani sidang pada esok, Jumat (20/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

wartawan
HAN
Category

BPJAMSOSTEK Buat Terobosan Tanpa Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Jakarta - Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

Baca Selengkapnya icon click

Hajar Orang di Jalanan, Bule Petinju Ditindak Tegas

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah warga negara asing ( WNA) yang ugal-ugalan terlebih melakukan penganiayaan, tidak lagi ada toleransi di Gianyar.  Liam Orme (22) asal Inggris, kini digabungkan dengan pelaku-pelaku kekerasan (premanisme) lainnya di ruang tahanan Polres Gianyar. Setelah sebelumnya viral melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor di Jalan Raya Pangosekan Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tetap Berkomitmen Perkuat Pelestarian Adat Budaya

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua DPRD Anak Agung Anom memimpin kegiatan sosialisasi proses pencairan hibah tahun 2025, bertempat di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Rabu (7/5). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperlancar proses pencairan belanja hibah serta meningkatkan pemahaman penerima hibah dalam tata cara penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.