Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hakim Tunda Sidang Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unud

Bali Tribune / SIDANG - Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara duduk meghadiri agenda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi jalur mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (19/10).

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, menunda persidangan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri terhadap terdakwa Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.

"Salah satu hakim ad hoc berhalangan hadir karena sedang berduka. Orang tuanya meninggal dunia. Karena majelis hakim tidak lengkap, maka sidang tidak bisa dilaksanakan. Kita tunda sidangnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi di muka persidangan, Kamis, setelah Prof. Antara duduk di kursi terdakwa.

Agus Akhyudi menyatakan sidang yang sejatinya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar kembali pekan depan ketika semua majelis hakim sudah dinyatakan lengkap.

"Sidang kita tunda sampai Selasa tanggal 24 Oktober 2023," ucap Agus Akhyudi dan menutup persidangan dengan ketukan palu.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar untuk berkas perkara Prof. Antara, sidang sedianya dikomandoi ketua majelis Agus Akhyudi didampingi empat hakim anggota, yaitu Putu Ayu Sudariasih, Gede Putra Astawa, Nelson, dan Soebekti.

Namun dalam pantauan di Pengadilan Tipikor Denpasar, hakim yang berhalangan hadir adalah Nelson.

Karena itu, hakim meminta JPU yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo tidak membacakan surat dakwaan pada kesempatan itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rektor Universitas Udayana, Agus Saputra usai keluar dari ruang sidang menyatakan pihaknya bakal mengajukan surat penangguhan penahanan setelah JPU membacakan surat dakwaan pada pekan depan.

"Minggu depan kami akan ajukan setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Sebelumnya, Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara (INGA) yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana Periode 2021-2025 ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2020.

Adapun jumlah kerugian negara yang ditaksir dari perbuatan tersangka Prof. INGA berdasarkan keterangan Kasipekum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mencapai Rp335 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit internal maupun eksternal Kejati Bali.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara.

Prof. Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya NPS, IKB, IMY disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Sementara untuk ketiga tersangka yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara diagendakan akan menjalani sidang pada esok, Jumat (20/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

wartawan
HAN
Category

Telkomsel One, Solusi Terpadu Untuk Gaya Hidup Digital Masa Kini

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital terbaik bagi pelanggan melalui Telkomsel One, layanan konvergensi yang mengintegrasikan konektivitas unggulan jaringan internet rumah IndiHome dan layanan mobile Telkomsel dalam satu layanan terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Dampak Perencanaan Tak Matang, Proyek Tol Bali Barat Jalan di Tempat, Hak Ekonomi Warga Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Keluhan masyarakat mengenai dampak belum matangnya perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi (Tol Jagat Kerthi) di wilayah Bali Barat segera menemui titik terang. 

Ribuan bidang tanah warga yang selama hampir tiga tahun terkunci dalam Penetapan Lokasi (Penlok) berpotensi dibuka blokirnya pada bulan depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TNI AL Tangkap Anggota Komcad Penjual Senpi dan Amunisi

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari ancaman peredaran senjata api (senpi) ilegal, Tim Gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral)- V dan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bali berhasil meringkus sekaligus mengamankan ASR, pria kelahiran Bandar Lampung, 6 Mei 1992, yang mengaku anggota Komponen Cadangan (Komcad).saat hendak menjual senpi yang ditawarkan seharga Rp35 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Tergelincir, Pendaki Gunung Abang Alami Patah Tulang

balitribune.co.id | Bangli - Seorang pendaki yakni Kadek Peter Tamboto (42) tergelincir saat melakukan pendakian di Gunung Abang, Desa Suter, Kecamatan, Kintamani, Bangli pada Minggu (25/1) Pendaki yang tinggal di Jalan Raya Tuka, Desa Tuka, Dalung, Kuta Utara Badung tersebut harus di evakuasi tim SAR  gabungan karena alami patah tulang

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bencana di Bangli, Dewan Ingatkan Pemerintah Selektif Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini menyebabkan terjadi musibah bencana di beberapa titik. Kondisi ini mendapat perhatian kalangan DPRD Bangli. Salah satu anggota DPRD Bangli, I Nyoman Kartika, mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan pascabencana. Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah harus memastikan kerusakan yang terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Geger 'Transfer' Direksi, Bos Perumda Tabanan Kini Duduki Kursi Utama Perumda Pasar MGS Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa telah memutuskan Kompiang Gede Pasek Wedha sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung bersama I Made Anjol Wiguna sebagai direktur umum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.