Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hama Tikus Serang 107 Ha Sawah

Bali Tribune/HAMA TIKUS - Beberapa waktu lalu petugas Dinas Pertanian dan Pangan Badung saat melakukan pengeropyokan hama tikus bersama petani.
Balitribune.co.id | Mangupura - Serangan hama tikus mulai mengganas di Kabupaten Badung. Sejumlah subak di Gumi Keris melaporkan sawahnya dirusak binatang pengerat tersebut. Total laporan yang masuk ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung sawah yang rusak diserang hama tikus sudah mencapai 107 hektar.
 
Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Badung yang membenarkan banyaknya serangan hama tikus ini  mengaku sudah mengambil langkah-langkah nyata untuk menyelamatkan tanaman padi dari petani.
 
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung I Made Wijaya menyatakan untuk membantu petani dalam menghadapi serangan hama tikus, pihaknya sudah menggencarkan gerakan pengendalian (Gerdal) melibatkan sejumlah pihak.
 
“Iya, sejak beberapa bulan yang lalu kami memang banyak mendapatkan laporan serangan hama tikus dari petani,” ujarnya, Rabu (8/10/2020).
 
Serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) ini tidak hanya di wilayah Badung, namun juga terjadi di luar Badung.
 
“Atas laporan tersebut kami sudah menurunkan POPT utk melakukan pengamatan dan upaya-upaya pengendalian," kata Wijana.
 
Berdasarkan data serangan hama tikus tercatat 107 hektare, tersebar di Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi dan Kuta Utara. Faktor penyebab serangan OPT, antara lain kemampuan adaptasi OPT, penanaman varietas yang sama terus menerus, perubahan iklim, perubahan ekosistem termasuk alih fungsi lahan dan hilangnya musuh alami OPT. 
 
"Untuk mengatasi hal itu kami sudah melakukan Gerakan Pengendalian (Gerdal),” jelasnya.
 
Gerdal yang dimaksud  melibatkan krama subak berupa pengeropyokan, pengasapan dan pemasangan racun tikus dan sebelumnya sudah dilakukan upaya niskala sesuai keyakinan masyarakat.
 
“Dalam menghadapi hama tikus ini, kami juga melakukan upaya niskala dengan melaksanakan upacara,” kata mantan Kabag Organisasi Setda Badung ini.
 
Upaya niskala yang tengah dirancang yakni upacara ngaben bikul (ngaben tikus). Untuk pelaksanaan upacara ini, pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Bapenda/Pasedahan Agung serta Majelis Madya Subak. Menurut rencana ngaben bikul akan dilaksanakan sekitar bulan November yang akan datang.
 
Selain itu pihaknya juga sedang menjajaki untuk memanfaatkan musuh alami tikus yaitu burung hantu yang terbukti mampu menekan populasi tikus. Di beberapa daerah, penggunaan burung hantu sebagai musuh alami tikus sudah dilakukan. Jenis burung hantu yang digunakan yakni Tyto Alba.
 
“Selain itu kami juga mengimbau petani untuk tetap melaporkan serangan OPT kepada penyuluh. Sehingga bisa dilakukan tindakan lebih lanjut,” tukasnya.
wartawan
I Made Darna
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.