Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hanya 0,03 gram Shabu, Remaja 19 Tahun Dituntut 6 Tahun Bui

Terdakwa Putu Agus
Terdakwa Putu Agus

BALI TRIBUNE - Beda dengan sidang narkotika yang terdakwanya warga negara asing, tuntutan dan vonis hakim agak miring hingga sampai jalani rehabilitasi.

Tapi apes dialami Putu Agus Oktaviana (19) yang tinggal di Jln. Sulatri Gang III No. 6, Denpasar. Hanya shabu sebarat 0.03 gram, pria tamatan SD ini dituntut 6 tahun penjara.

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam surat tuntutanya menyatakan, terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,”sebut jaksa Kadek Wahyudi dalam surat tuntanya. Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 1,5 milliar.

“Apa bila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,”sebut Jaksa Kadek Wahyudi. Mendengar tuntutan hukuman yang cukup tinggi itu, terdakwa hanya bisa tertunduk lesu sembari memohon agar majelis hakim meringankan hukumanya.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 10 Desember 2017 sekira pukul 00.20 Wita di kamar Kost di Jln. Tukad Banyuning No. 4H.


Terdakwa ditangkap setelah menerima satu buah paket berisikan sabu-sabu dari orang yang bernama I Wayan Vredo Gunawan alias Cok Balu.


“Terdakwa menerima sabu dari Cok Balu untuk diberikan kepada orang lain yang tidak di kenal di CK di Jln. Tukad Iya Aya,”ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.


Terungkap pula, ternyata terdakwa sudah sering menerima barang dari Cok Balu untuk diberika kepada orang lain dengan upah sekali jalan adalah Rp 50 ribu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.