Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Cengkeh Merosot, Sugawa Korry Desak Cabut PMK 152

Bali Tribune / Nyoman Sugawa Korry

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Dr I Nyoman Sugawa Korry mendesak agar pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Menurut dia, untuk menyelamatkan petani cengkeh saat ini, idealnya pemerintah memperlakukan kembali PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017.

"Dalam rangka membantu petani terutama meringankan beban ekonomi yang mereka alami, kami usulkan agar PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dicabut dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Dengan demikian, harga jual cengkeh dan tembakau di tingkat petani bisa dinaikkan dan beban petani bisa diatasi," ujarnya, di Denpasar, Senin (20/4).

Desakan mencabut PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 ini, demikian Sugawa Korry, mengingat para petani cengkeh sangat terpuruk selama aturan tersebut berlaku.  Belum lagi di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini, harga cengkeh semakin merosot.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali ini menjelaskan, di Indonesia terdapat 553.381 hektare areal cengkeh dengan jumlah petani 1.059.222 KK dan diperkirakan mempekerjakan 17 juta orang di dalamnya. Pada saat PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 dikeluarkan, luas areal cengkeh mencapai 561.212 hektare dengan produksi sekitar 123.399 ton dan petani yang terlibat 1.076.408 KK dan jumlah tenaga kerja 17.397.572 orang.

"Dengan hadirnya PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017, harga cengkeh di pasaran dengan kualitas asalan saja di kisaran 100 ribu Rupiah per kilogram," papar Sugawa Korry.

Namun pada tahun 2019, ketika muncul PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang pada intinya menaikkan tarif cukai rokok cukup signifikan, harga jual cengkeh di tingkat petani sangat tertekan. Bahkan sejak saat itu hingga kini, harga cengkeh di tingkat petani di bawah Rp 60.000/ kg.

Untuk diketahui, ketika harga cengkeh di tingkat petani mencapai Rp 100.000/ kg, ongkos petik dan proses jemur mencapai rata-rata 25-30% dari harga jual. Sementara dengan harga saat ini di kisaran Rp 60.000/ kg, ongkos petik dan jemur mencapai 40-45% dari harga jual.

Sugawa Korry menyebut, merosotnya harga jual cengkeh produksi petani saat ini, terkait erat dengan dikeluarkannya PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019. PMK ini berdasarkan atas perkembangan luas areal kebun cengkeh petani secara nasional tahun 2019 seluas 553.381 hektare dan jumlah produksi sebesar 121.940 ton.

"Artinya dibandingkan dengan produksi tahun 2018 sebesar 123.339 ton, maka merosotnya harga di petani saat ini bukan disebabkan oleh adanya over supply produksi petani (data nasional)," tandas politikus asal Buleleng ini.

Untuk wilayah provinsi Bali, imbuhnya, luas areal cengkeh tahun 2018 mencapai 15.448,88 hektare dengan produksi 3.590,22 ton. Adapun petani yang terlibat sebanyak 52.513 KK dan tenaga kerjanya sebanyak 478.726 orang.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat dampak pandemi corona dari sisi ekonomi, jelas sangat memukul masyarakat petani pada umumnya dan khususnya para petani cengkeh dan tembakau. Terlebih mulai bulan Juni ini panen cengkeh akan dimulai," ucapnya.

"Karena itu, dalam rangka membantu petani dalam rangka meringankan beban ekonomi yang dialami, kami usulkan PMK Nomor 152/ PMK.010/ 2019 dicabut dan kembali memberlakukan PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017. Dengan demikian, harga jual cengkeh dan tembakau di tingkat petani bisa dinaikkan dan beban petani bisa diatasi," imbuh Sugawa Korry.

Terkait usulan ini, Sugawa berkomitmen akan memperjuangkan hal ini melalui ketua-ketua DPD Partai Golkar Provinsi se-Indonesia, khususnya dari daerah penghasil cengkeh. Apalagi beberapa dari mereka adalah kepala daerah di wiyahnya dan juga ada yang duduk sebagai anggota DPR RI.

"Kami yakin, Ketua Umum DPP Partai Golkar juga akan memberikan atensi terkait usulan kami ini," pungkas Sugawa Korry.

wartawan
San Edison
Category

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turnamen Tenis IKMS Cup 2026 Resmi Dibuka, Sejumlah Petenis Unggulan Tumbang di Hari Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Cup 2026 resmi bergulir. Kejuaraan yang berlangsung di Lapangan Tenis IKMS dan Lapangan Telkom pada 2–16 Agustus ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pelti Bali, dr. I Wayan Sudana, di Lapangan Tenis IKMS, Jalan Gunung Lebah Nomor 25, Denpasar, Minggu (2/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Level 21 Mall Hadirkan 17 Grand Prize Level 21 Rewards 2026, Lucky Dip, dan Beragam Keuntungan Eksklusif bagi Member Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Level 21 Mall kembali menghadirkan program loyalitas pelanggan yang lebih menarik melalui beberapa program yaitu Level 21 Rewards dan Program Redeem Hadiah Tanpa Diundi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.