Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Tiket KMP Nusa Jaya Abadi Belum Disesuaikan

Bali Tribune/BELUM NAIK – Kapal Motor Penumpang (KMP) Jaya Abadi belum menyesuaikan harga tiket penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida.



balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat telah menaikkan harga tiket Kapal Ferry yang melayani rute penyeberangan Padang Bai-Lembar pada 1 Oktober 2022 lalu, dimana besaran kenaikkan rata-rata 13 persen. Karena penyeberangan Padang Bai-Lembar merupakan penyeberangan kapal antar provinsi, jadi kewenangan untuk penyesuaian harga tiket berada di pusat.
 
Sementara itu, untuk harga tiket penyeberangan Kapal Ferry KMP Nusa Jaya Abadi atau kapal Roro, rute penyeberangan dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem menuju Nusa Penida, Klungkung, hingga saat ini belum ada tanda-tanda akan adanya kenaikan atau penyesuaian harga tiket. Artinya masih berlaku harga tiket lama.
 
Rute penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida sendiri merupakan rute penyeberangan kapal antar pulau atau antar kabupaten dalam satu provinsi. Jadi untuk penyesuaian harga tiketnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
 
Karena ini merupakan penyeberangan antar kabupaten dalam satu provinsi, maka kewenangan untuk penyesuaian harga tiket itu berada di Pemprov Bali. Namun sejauh ini belum ada kenaikkan harga tiket untuk Kapal KMP Nusa Jaya Abadi, ujar Kabid Angkutan dan Sarana, Dinas Perhubungan, Kabupaten Klungkung I Wayan Putra.
 
Namun demikian, Pemkab Klungkung berencana akan membahasnya lebih lanjut dan akan mengajukan permohonan untuk penyesuaian harga tiket ke Pemprov Bali. Disebutkannya, kapal KMP Nusa Jaya Abadi sendiri merupakan kapal perintis jalur penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida, jadi hingga saat ini operasional milik Pemkab Klungkung itu juga masih disubsidi oleh Pemerintah Klungkung sebesar Rp 1,5 miliar setiap tahunnya.
 
Untuk diketahui tarif tiket KMP Nusa Jaya Abadi, penumpang pejalan kaki dewasa sebesar Rp. 31.700 perorang dan anak-anak sebesar Rp. 22.700 perorang. Kendaraan Golongan 1 sebesar Rp. 28.200 perunit, Golongan II sebesar Rp. 56.200 perunit, dan Golongan III Rp. 90.300 perunit.
 
Untuk kendaraan Golongan IV untuk mobil penumpang atau mobil pribadi sebesar Rp. 328.000 perunit dan untuk Kendaraan Barang seperti Pick Up sebesar Rp. 275.400 perunit. Kendaraan Golongan V penumpang sebsesar Rp. 595.000 perunit dan kendaraan barang sebesar Rp. 493.200 perunit.
 
Kendaraan penumpang Golongan VI 987.700 perunit, kendaraan barang sebesar Rp. 731.600 perunit. Kendaraan Golongan VII sebesar Rp. 1.298.000 perunit dan kendaraan Golongan VIII 1.906.000 perunit.
 
Kapal KMP Nusa Jaya Abadi menjadi satu-satunya kapal jenis Roll On-Roll Off  (Roro) yang melayani penyeberangan Padang Bai-Nusa Penida, sehingga kapasitas angkutnya juga terbatas. Artinya untuk bisa menyeberang dari dan menuju Nusa Penida, kendaraan roda empat bahkan harus antre hingga lima hari.
 
Kita para sopir sudah pahamlah Pak! Kapalnya cuman satu dan kapasitas angkutnya untuk kendaraan juga terbatas, jadi kami sangat memaklumi dan sudah terbiasa antre berhari-hari. Bahkan bisa sampai lima hari antre baru bisa nyeberang ke Nusa Penida, ungkap Sahirin, salah satu sopir mobil barang asal Tabanan. 
wartawan
AGS
Category

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Respon Laporan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Bertemu Senator DPD RI Bali Ni Luh Djelantik

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat selain melakukan investigasi dan uji lab yang saat ini sedang berjalan, juga  dengan melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan stakeholder daerah sebagai fungsi pelaksana pengawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Sambut Kunjungan Miss Universe 2014 dari Berbagai Negara

balitribune.co.id | Amlapura - Sejumlah perwakilan resmi Miss Universe 2014 dari berbagai negara melakukan kunjungan budaya dan pariwisata ke Kabupaten Karangasem. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata dan Wakil Bupati Pandu Prapanca Lagosa di Taman Sukasada Ujung, Rabu (25/6).

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025 Diikuti Ratusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan Pegadaian Peduli Khitan Massal Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan, Minggu 22 Juni 2025 di Halaman dan Aula Kantor PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra. Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dengan usia dari 3 bulan sampai 14 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.