Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Tiket Objek Wisata Tidak Naik

Bali Tribune / TARIF - Tahun 2024 harga tiket masuk objek wisata Alas Pala Sangeh masih tarif lama.

balitribune.co.id | MangupuraTiket masuk ke objek wisata di Kabupaten Badung dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2024. Setidaknya ada 8 daya tarik wisata (DTW) yang berada di bawah naungan Pemkab Badung mematok tarif retrebusi sama dengan tahun sebelumnya.

Tidak berubahnya tarif retrebusi ke DTW ini diungkapkan langsung Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Nyoman Rudiartha, Selasa (19/12). Menurutnya perubahan tarif retrebusi ke DTW ini tidak bisa diubah begitu saja. Sebab, penetapan tarif ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda). Yang mana Perda dimaksud masih berlaku belum ada tanda-tanda akan direvisi.

“Tarif retrebusi masuk DTW di Badung masih tetap, tidak ada perubahan. Karena diatur lewat Perda,” ujarnya.

Rudiartha mengakui jumlah kunjungan wisatawan ke DTW sudah mengalami kenaikan. Namun bukan berarti pihaknya serta merta mengikuti dengan kenaikan tiket masuk.

“Tarif tidak bisa diubah karena didasari Perda, kalau mau mengubah tarif harus mengubah Perda terlebih dahulu,” kata Rudiartha.

Pun begitu mantan Camat Kuta ini tidak menutup kemungkinan retrebusi tempat rekreasi di Badung akan mengalami penyesuaian nantinya. Sebab, saat ini telah disosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut salah satunya memang diatur tentang retrebusi.

“Kalau ada Perda yang baru hasil turunan dari UU No 1 Tahun 2022 nanti baru akan ada Perbup yang mengacu pengenaan retribusi daerah, namun perlu dirapatkan kembali,” jelasnya.

Yang pasti, tegas Rudiartha, perubahan tiket masuk objek wisata ini prosesnya cukup panjang.

Tak hanya sebatas mengubah Perda, namun juga perlu sosialisasi ke pengelola DTW dan agen-agen perjalanan wisata.

 “Kalau kita secara langsung menaikkan tarif tanpa adanya sosialisasi akan berdampak kepada mereka. Yang dirugikan nantinya mereka, maka perlu dilakukan sosialisasi,” imbuhnya.

Lantas berapa jumlah DTW di Badung? 

Pejabat asal Sempidi ini menyebut bahwa saat ini ada 8 DTW yang resmi berada dibawah naungan Pemkab Badung. Sesuai ketentuan dari retrebusi yang dipungut pihak pengelola DTW wajib 25 persennya disetor ke kas daerah, sedangkan sisanya 75 persen dikelola oleh pihak pengelola.

“Saat ini di Badung ada 8 DTW. Nah, retrebusi dari DTW ini total harus masuk dulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru kita berikan kepada pengelola DTW. Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata, jadi masyarakat tidak menjadi objek kepariwisataan tapi juga subjek kepariwisataan, karena di sektor ini juga diharapkan agar masyarakat mendapatkan manfaat, menyangkut kesejahteraan masyrakat, peningkatan lapangan pekerjaan dan sebagainya,” tukasnya.

Sesuai Perda 9/2020 tentang retrebusi tempat rekreasi dan olahraga besaran tiket masuk ke objek wisata dipatok kisaran Rp 10-30 ribu per orangnya.

Sedangkan untuk sewa tempat olahraga sebesar Rp15 ribu sampai paling besar Rp150 ribu.

Rincianya retrebusi tempat rekreasi, seperti Objek Wisata Alas Pala Sangeh untuk dewasa domestik Rp 10 ribu, mancanegara Rp20 ribu, kemudian untuk anak-anak domestik Rp5 ribu dan mancanegara Rp15ribu.

Objek wisata kawasan luar Pura Taman Ayun retrebusi dewasa domestik Rp10 ribu dan manca negara Rp30 ribu. Sedangkan untuk anak-anak domestik Rp5 ribu dan manca negara Rp15 ribu.

Selanjutnya objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu, dewasa domestik Rp20 ribu dan manca negara Rp50 ribu. Untuk anak-anak domestik Rp10 ribu dan manca negara Rp30 ribu.

Objek wisata air terjun Nungnung, dewasa domestik Rp10 ribu dan manca negara Rp15 ribu, kemudian anak-anak domestik dan mancanegara sebesar Rp5 ribu.

Objek wisata Pantai Pandawa, dewasa domestik Rp13 ribu dan manca negara Rp20 ribu. Untuk anak-anak domestik Rp8 ribu, manca negara Rp15 ribu.

Objek wisata Labuan Sait, dewasa domestik Rp10 ribu dan manca negara Rp 20 ribu. Untuk anak-anak domestik Rp5 ribu dan manca negara Rp15 ribu.

Objek wisata Pancoran Solas Taman Mumbul, dewasa domestik Rp10ribu, manca negara Rp 20 ribu. Kemudian untuk anak-anak Rp5 ribu dan manca negara Rp15 ribu.

Terakhir objek wisata Water Blow Paninsula Nusa Dua, dewasa domestik Rp15 ribu dan manca negara Rp25 ribu. Untuk anak-anak domestik Rp10 ribu dan manca negara Rp15 ribu.

wartawan
ANA
Category

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.