Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Ini Mulai Diberlakukan, Sanksi Tegas terhadap Pelanggar Buang Sampah

Bali Tribune/ TEGASKAN - Bupati Suwirta menegaskan pemberlakukan sanksi pembuangan sampah.
Balitribune.co.id | Semarapura - Mulai Jumat (12/6) hari ini Pemkab Klungkung berlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar pembuangan sampah yang tidak sesuai dengan jadwal. Sanksi yang diberikan berupa ancaman kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Diskominfo serta Satpol PP Kabupaten Klungkung, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (11/6).
 
Bupati Suwirta menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat jika ada yang membuang sampah tidak sesuai dengan jadwal. Peraturan tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk jam pembuangan sampah pagi dimulai dari pada pukul 06.00-07.00 wita sedangkan pembuangan sampah sore dimulai pukul 15.00-16.00 wita setiap harinya.   Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah an organik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. “Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” tegas Bupati Suwirta.
 
Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Ditengah situasi pendemi covid-19 saat ini pihaknya mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara bisa membuang sampah tepat waktu sesuai dengan aturan yang sudah diberikan. Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.