Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Pertama, Belum Ada Parpol yang Ajukan Caleg

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar, Rabu (4/7). Pendaftaran Caleg ini dibuka hingga 17 Juli mendatang.  Menariknya pada hari pertama pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan daftar Caleg ke KPU Provinsi Bali. Kemungkinan besar, partai politik masih menunggu kelengkapan syarat para Caleg serta masih menginput data karena seluruh dokumen terkait pengajuan bakal Caleg wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).  "Untuk hari pertama ini, belum ada yang mengajukan daftar Caleg," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, saat dikonfirmasi terkait hal ini.  Pada kesempatan tersebut, Raka Sandhi kembali mengingatkan soal Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru terkait pengajuan bakal Caleg ini. Di antaranya, partai politik tidak mengajukan bakal Caleg yang pernah tersangkut korupsi, narkoba, hingga pelecehan seksual terhadap anak.  “Peraturan KPU yang terakhir, parpol diharapkan tidak mengajukan bakal Caleg yang memang pernah tersangkut pidana korupsi, pidana narkotika, maupun pidana pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.  Diakuinya, peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik. "Kami sudah melakukan sosialisasi dalam beberapa kali kesempatan dengan masing-masing partai politik,” ujar Raka Sandi.  Bakal Caleg yang tersangkut pidana di luar 3 kasus itu, imbuhnya, masih mungkin untuk didaftarkan. Namun syaratnya, yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidana dan wajib menyatakan di koran secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana.  “Bukti pengumuman itu dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan,” jelas Raka Sandhi. Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg yang didaftarkan partai politik, paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Untuk DPRD Provinsi Bali, totalnya 55 Caleg.  Rinciannya, Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi. Dari jumlah tersebut, wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.  “Kalau kurang dari 30 persen, maka partai harus melakukan perbaikan,” pungkas Raka Sandhi. 

wartawan
San Edison
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.