Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hari Pertama, Belum Ada Parpol yang Ajukan Caleg

Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, mulai membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg), di Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar, Rabu (4/7). Pendaftaran Caleg ini dibuka hingga 17 Juli mendatang.  Menariknya pada hari pertama pendaftaran dibuka, belum ada satu pun partai politik yang mengajukan daftar Caleg ke KPU Provinsi Bali. Kemungkinan besar, partai politik masih menunggu kelengkapan syarat para Caleg serta masih menginput data karena seluruh dokumen terkait pengajuan bakal Caleg wajib diunggah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).  "Untuk hari pertama ini, belum ada yang mengajukan daftar Caleg," kata Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, saat dikonfirmasi terkait hal ini.  Pada kesempatan tersebut, Raka Sandhi kembali mengingatkan soal Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru terkait pengajuan bakal Caleg ini. Di antaranya, partai politik tidak mengajukan bakal Caleg yang pernah tersangkut korupsi, narkoba, hingga pelecehan seksual terhadap anak.  “Peraturan KPU yang terakhir, parpol diharapkan tidak mengajukan bakal Caleg yang memang pernah tersangkut pidana korupsi, pidana narkotika, maupun pidana pelecehan seksual terhadap anak," ujarnya.  Diakuinya, peraturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh partai politik. "Kami sudah melakukan sosialisasi dalam beberapa kali kesempatan dengan masing-masing partai politik,” ujar Raka Sandi.  Bakal Caleg yang tersangkut pidana di luar 3 kasus itu, imbuhnya, masih mungkin untuk didaftarkan. Namun syaratnya, yang bersangkutan sudah selesai menjalani pidana dan wajib menyatakan di koran secara terbuka bahwa pernah menjadi terpidana.  “Bukti pengumuman itu dilampirkan sebagai salah satu syarat pencalonan,” jelas Raka Sandhi. Ia menambahkan, jumlah bakal Caleg yang didaftarkan partai politik, paling banyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Untuk DPRD Provinsi Bali, totalnya 55 Caleg.  Rinciannya, Dapil Kota Denpasar sebanyak 8 kursi, Dapil Badung, Gianyar dan Tabanan masing-masing 6 kursi, Dapil Jembrana 4 kursi, Dapil Buleleng 12 kursi, Dapil Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi, serta Dapil Karangasem 7 kursi. Dari jumlah tersebut, wajib memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap Dapil.  “Kalau kurang dari 30 persen, maka partai harus melakukan perbaikan,” pungkas Raka Sandhi. 

wartawan
San Edison
Category

Natal Nasional 2025 Astra Serahkan 35 Unit Ambulans

balitribune.co.id | Jakarta - Dalam rangkaian kegiatan Natal Nasional 2025, yang salah satunya adalah bantuan pelayanan medis dan respons darurat, PT Astra International Tbk turut berpartisipasi dengan menyerahkan 35 unit ambulans yang diharapkan dapat memperkuat layanan kesehatan di daerah, khususnya dalam menjangkau masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses. 

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Ogoh-ogoh Nyepi 2026, Disbud Larang Undagi Luar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa teruna (ST) dan yowana di Kabupaten Badung mulai menggeber pembuatan ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi tahun 2026. Untuk menambah semangat anak muda dalam berkreativitas, karya ogoh-ogoh ini akan dilombakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wacana Penertiban KJA Danau Batur Bikin Petani Ketar-ketir

balitribune.co.id | Bangli - Petani Kuramba Jaring Apung (KJA) di Danau Batur, Kintamani belakangan ini ketar-ketar terkait wacana penertiban KJA yang dilontarkan Gubernur Bali belum lama ini. Tindak lanjut dari itu, mereka pun sempat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Bangli .

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Setujui Pembahasan Dua Ranperda Baru dengan Sejumlah Catatan Ideologis

balitribune.co.id | Bangli - Fraksi di DPRD Bangli memberikan sejumlah apresiasi dan catatan menyikapi dua Ranperda yang diajukan oleh eksekutif.  Adapun Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Luh De Mediastuti Hijrah ke PDI Perjuangan, Sebut untuk Lanjutkan Pengabdian

balitribune.co.id | Mangupura - Ni Luh Gede Mediastuti, politisi asal Banjar Segara, Kuta, resmi meninggalkan Partai Golkar dan bergabung dengan PDI Perjuangan. Keputusan ini diambil sebagai langkah melanjutkan pengabdian yang sejalan dengan idealisme dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Tetap Berharap Bisa Buang Sampah ke Bangli, Bupati: Wajar Minta Kompensasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Kabupaten Badung dan Kota Denpasar membuang sampahnya ke Bangli masih terus digodok bersama Pemprov Bali.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bahkan memberi signal kalau Pemkab Badung siap memberikan kompensasi ke Pemerintah Kabupaten Bangli asal sudah ada kesepakatan bersama baik antara gubernur Bali, Walikota Denpasar dan Badung sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.