Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hartono Karjadi Bantah Kabur ke Singapura

Surat pemberitahuan ke Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali yang menyatakan bahwa Hartono tidak kabur.

BALI TRIBUNE - Tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Hartono Karjadi  (65) melalui kuasa hukumnya Boyamin Saiman, SH membantah kabur le Singapura. Tidak hanya membantah. Pihaknya juga kecewa lantaran penyidik Polda Bali memasukan Hartono Karjadi dalam DPO. Sebab, selama ini pihaknya terus memenuhi panggilan penyidik. Selain itu, bos sebuah hotel di kawasan Kuta ini ke Singapura dalam rangka berobat dan telah melayangkan surat pemberitahuan ke penyidik Polda Bali. Dalam siaran pers yang diterima BALI TRIBUNE -  bahwa, pihaknya menyesali masuknya Hartono Karjadi dalam DPO oleh Polda Bali dengan nomor: DPO/03/IX/RES.2.5/2018/Ditreskrimsus, tanggal 13 September 2018 itu. Bonyamin mengaku bahwa tidak benar dan menyesatkan jika dikatakan bahwa pengusaha Hartono Karjadi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi No: 74/ II/ 2018/ SKPT tanggal 27 Februari 2018, dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham PT Geria Wijaya Prestige (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali), telah melarikan diri atau kabur ke Singapura untuk menghindari proses hukum. "Faktanya, Hartono Karjadi pergi ke Singapura untuk kepentingan berobat dan perawatan atas sakit yang dideritanya, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan atau klinik/rumah sakit tempat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan medis," tulisnya dalam realase.  Boyamin juga menyayangkan pernyataan penyidik Polda Bali yang mengaku sudah melayangkan panggilan berkali -kali atas Hartono Karjadi. Menurut dia, kliennya baru menerima surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Bali sebanyak 2 kali sejak ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan ke-1 tanggal 14 Agustus 2018 dan yang ke-2 tanggal 23 Agustus 2018. Hanya saja, saat surat pemanggilan itu, kliennya Hartono Karjadi sudah berangkat berobat ke Singapura tanggal 20 Agustus 2018.  Meski sudah berangkat berobat, untuk memenuhi panggilan, pihak pengacara selalu menyampaikan pemberitahuan atau berkomunikasi, bahkan hadir di Polda Bali, dan menyampaikan kepada penyidik terkait alasan kenapa Hartono Karjadi berhalangan hadir untuk diperiksa. "Kita akan tetap hadir di Polda untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran klien kami. Termasuk dengan menyerahkan juga surat keterangan medis tertanggal 23 Agustus 2018 dan 29 Agustus 2018. Tidak hanya itu, kami juga mengirim pemberitahuan resmi dengan surat tertanggal 30 Agustus 2018 ke penyidik bahwa klien kami masih belum selesai menjalani pemeriksaan medisnya di Singapura," urainya.  Sementara Boyamin yang dihubungi BALI TRIBUNE -  via telepon digenggamnya mengatakan, bahwa status DPO yang dilekatkan kepada Hartono Karjadi adalah upaya stigmatisasi, seolah-olah kliennya tidak kooperatif dan tidak patuh hukum. Ia dan rekannya menyesalkan cara-cara penyidik Polda Bali menggiring opini seperti ini. Menurut dia,  Hartono Karjadi bukanlah teroris atau koruptor yang selalu menghindar dari kejaran aparat hukum. Kliennya hanyalah pengusaha biasa yang belum pernah terlibat hukum. "Tentu penetapan DPO itu sangat berlebihan. Seakan-akan klien kami ini penjahat kelas kakap. Nyatanya, dia hanya pengusaha biasa yang sama sekali tidak pernah terjerat hukum. Surat yang kami antar langsung diterima oleh penyidik. Kami hormati proses hukum. Misalnya, praperadilan kemarin kami kalah, kami tetap hormati kok," ujarnya. 

wartawan
redaksi
Category

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.