Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hasil Rapid Test Negatif, 16 PMI Diperbolehkan Pulang, Satu dari 57 Orang Karantina Mandiri Dirapid Test Positif

Bali Tribune/ RAPID TEST – Tenaga media dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung melaksanakan rapid test di Wantilan Gedung DPRD Badung, Senin (27/4/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Kabar gembira datang dari Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Badung selaku bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Badung. Dimana setelah melakukan rapid test terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikarantina di salah satu hotel di kawasan Kuta yang dilaksanakan Senin (27/4), dari 55 PMI yang dirapid test hasilnya semuanya negatif. 
 
Bahkan dari 55 PMI tersebut, 16 orang diantaranya sudah diperbolehkan pulang karena sudah sesuai dengan protokol kesehatan dengan telah menjalani masa karantina selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Kesehatan dr I Nyoman Gunarta selaku Koordinator Satuan Tugas Operasi di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Badung.
 
Lebih lanjut dr Gunarta mengatakan pada hari yang sama juga dilaksanakan rapid test di Wantilan Gedung DPRD Badung dimana kegiatan ini adalah screening awal terhadap adanya  kasus-kasus yang tersebar di Kabupaten Badung sehingga menjadi tugas dari Diskes untuk  melakukan mitigasi dan surveilance terhadap kasus Covid-19. Rapid tes ini membutuhkan waktu sekitar 15 - 20 menit per orang setiap tesnya dan untuk mengetahui hasilnya dengan melibatkan rata-rata sebanyak 7-9 orang tenaga medis maupun paramedis.
 
Dikatakan, ketika hasilnya negatif, akan ada pengulangan kembali untuk diperiksa lagi (negatif false) minimal setelah 7-10 hari atau sekitar tanggal 5 Mei mendatang dengan maksud menunggu terbentuknya anti body dari subjek test muncul untuk mendapatkan hasil yang lebih valid lagi. Sedangkan kalau ada yang hasilnya positif, langsung diadakan pemeriksaan lanjutan berupa pemeriksaan swab/swab test dengan  metode PCR (Polymerase Chain Reaction) yang dilaksanakan di rumah sakit. 
 
Namun karena adanya Surat Edaran (SE) dari Gubernur, bila hasil pemeriksaan di kab/kota ada rapid positif maka pemeriksaan dialihkan ke rumah singgah di kawasan Kuta dimana pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas Provinsi.
 
Sementara itu Kepala Seksi Surveilance dan Imunisasi Diskes Badung I Gusti Agung Alit Naya yang juga Koordinator Bidang Pencegahan di Satgas mengatakan yang menjadi sasaran pada rapid test hari Senin ini di Wantilan Gedung DPRD adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku Perjalanan Non PMI (PP Non PMI), yang menjalani isolasi mandiri di rumah (bukan yang karantina di hotel) dengan jumlah keseluruhan adalah 57 orang.
 
Dikatakan dari 57 orang yang di rapid test, 1 orang menunjukkan hasil reaktif (positif), dimana yang positif ini sudah dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Provinsi, pihak dari Gugus Kabupaten mengantar yang bersangkutan ke rumah singgah yang di Kuta guna dilakukan tindak lanjut oleh Gugus Tugas Provinsi dengan melakukan swab test.
 
Lebih lanjut Alit Naya kembali mengingatkan untuk jadwal rapid test, hari Senin sampai Rabu ini dilaksanakan di Wantilan DPRD Badung, untuk hari Kamis hingga Sabtu dilaksanakan di BKIA Abianbase Kuta. Dilanjutkan untuk pemeriksaan pada hari Selasa (28/4) akan diambil dari wilayah Puskesmas Mengwi I dan Puskesmas Mengwi II serta ditambahkan rapid test bagi masyarakat yang belum dites Senin ini. Dan pada hari Selasa (28/4) juga dilaksanakan rapid test bagi PMI lainnya yang dikarantina di rumah singgah.   
wartawan
I Made Darna
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.