Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hilang 5 Hari, Ditemukan Tewas di Tukad Aye

Bali Tribune / EVAKUASI - Proses avakuasi mayat Kakek Mirah, Senin (13/12/21) pukul 09.00 Wita di Tukad Aye.

balitribune.co.id | Singaraja - Pria berusia 84 tahun bernama I Wayan Mirah asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ditemukan telah menjadi mayat, Senin (13/12) pukul 09.00 Wita, di Tukad (Sungai) Aye wilayah desa tersebut. Sebelumnya kakek Mirah dikabarkan hilang sejak Rabu (8/12) lalu dan sempat dilaporkan ke polisi.

Anggota Linmas Desa Bengkala, Ketut Suwardana yang kebetulan berada di sekitar Tukad Aye menemukan pertama kali keberadaan kakek Mirah telah kaku menjadi mayat. Sebelumnya sempat dilakukan upaya pencarian melibatkan semua pihak di desa, namun gagal menemukan keberadaan Kakek Mirah.

Setelah memastikan mayat itu adalah Kakek Mirah dengan ciri-ciri tinggi 160 centimeter, body kurus serta rambut sudah ubanan memakai celana pendek hitam tanpa baju, Suwardana langsung memberitahu keluarga kakek Mirah termasuk melaporkan penemuan mayat ini ke Polsek Kubutambahan. Masyarakat desa Bengkala bersama petugas BPBD Buleleng langsung lakukan evakuasi korban untuk dibawa ke rumah duka.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan temuan mayat atas nama Kakek Mirah setelah sebelumnya dilaporkan hilang. Berdasarkan keterangan Ketut Merdana yajg masih anak korban disebutkan jika bapaknya selama ini memiliki riwayat penyakit pikun (demensia). "Sebelumnya korban pernah juga hilang dari rumahnya selama 2 hari, kemudian kembali pulang ke rumah. Sekarang kembali dikabarkan hilang beberapa hari sebelumnya, tapi saat ditemukan korban sudah meninggal dunia," kata Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Prmaudianto, Senin (13/12/2021).

Setelah ditemukan, Keluarga korban menerima kejadian ini dan menolak dilakukan pemeriksaan medis maupun otopsi terhadap jenazah korban, karena keluarganya menyadari korban ini sebelumnya mengalami gangguan kesehatan. "Keluarga korban sudah ikhlas atas kejadian ini.Namun kasus ini tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kubutambahan," tandas Iptu Sumarjaya.

wartawan
CHA
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.