Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hindari Penipuan Online lewat File APK

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | DenpasarPerusahaan teknologi di Indonesia membagikan lima tips menghindari modus penipuan online lewat file APK, mulai dari tidak asal mengeklik hingga lapor ke pusat bantuan resmi. Edukasi terkait perlindungan data pribadi kepada pengguna melalui berbagai kanal, seperti media sosial resmi, blog, seminar atau workshop dan bentuk komunikasi publik lainnya sangat penting agar pengguna internet terhindar dari modus penipuan online. 

Pasalnya, penipuan online lewat file APK banyak terjadi belakangan ini dan bisa menimbulkan berbagai kerugian finansial, seperti terkurasnya rekening di aplikasi bank, saldo di aplikasi uang elektronik maupun e-commerce dan platform daring lainnya. Pihak perusahaan internet di Indonesia, Nuraini Razak dalam siaran persnya, Rabu (15/3) menyampaikan penipuan online tersebut dilakukan oleh pelaku dengan cara mengirim file APK ke calon korban melalui aplikasi pesan singkat. 

Setelah file APK tersebut diunduh dan diberi izin akses, pelaku bisa mencuri data rahasia dari handphone calon korban, seperti foto, video, SMS, akses akun m-banking dan lain-lain. Menurut Bank Indonesia (BI) lewat situs resminya, modus penipuan undangan pernikahan dan modus penipuan kurir paket, merupakan dua dari berbagai modus penipuan yang tengah marak terjadi. Modus baru ini akan mencuri informasi dan data pribadi, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu waspada.

"Lima tips agar masyarakat terhindar dari penipuan online lewat pengiriman file APK dan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang digital," ujarnya. 

Pertama, jangan asal klik link atau download file APK. Saat menerima pesan berisi file APK dari nomor tidak dikenal, misalnya berupa undangan pernikahan digital, tagihan, resi pengiriman dan sebagainya lewat aplikasi pesan singkat, hindari mengeklik atau mengunduh file tersebut. 

“Jika pengguna terlanjur mengeklik atau download file APK ilegal, segera kembalikan handphone ke setelan pabrik (reset factory). Ubah seluruh data di semua akun aplikasi yang menyimpan data pribadi, seperti nomor handphone, e-mail, password dan PIN, di aplikasi perbankan dan yang berkaitan dengan transaksi digital lainnya,” saran Nuraini.

Kedua, konfirmasi ulang dan laporkan informasi mencurigakan. Menurutnya, selalu lakukan konfirmasi ulang, melalui jalur terpercaya atau resmi, saat menerima pesan mencurigakan atau file APK dari pihak yang mengaku sebagai kerabat dekat atau instansi lain.

Ketiga, aktifkan fitur keamanan dan rutin ganti password. "Lakukan pembaruan sistem operasi, aplikasi dan software pada handphone secara berkala guna meningkatkan keamanan perangkat," jelasnya.

Masyarakat juga dianjurkan rutin mengganti password di seluruh akun, termasuk aplikasi perbankan dan yang berkaitan dengan transaksi digital lainnya. Hindari menggunakan password yang sama antar akun. Saat mengganti password, jangan pernah sebar kode OTP atau password ke orang lain untuk menghindari kebocoran akun.

“Dalam bertransaksi daring, tingkatkan keamanan dengan mengaktifkan fitur keamanan akun di aplikasi-aplikasi terkait. Misalnya, masyarakat bisa mengaktifkan berbagai fitur keamanan yang ada, salah satunya PIN,” ujar Nuraini. 

Keempat, hindari bertransaksi di luar platform resmi. Platform marketplace menggunakan sistem rekening bersama (rekber) untuk melindungi pengguna ketika bertransaksi secara online. Sistem ini membuat uang pembeli hanya akan diteruskan ke penjual jika produk sudah diterima oleh pembeli sesuai pesanan.

“Pastikan proses transaksi jual-beli online selalu dilakukan di dalam platform resmi. Jika ada pihak yang meminta melanjutkan komunikasi atau bertransaksi di luar platform resmi, segera lapor melalui customer service instansi yang bersangkutan," bebernya.

Kelima, jangan bagi data pribadi di media sosial. Hindari memberikan informasi pribadi melalui media sosial, mulai dari nomor handphone, alamat rumah, nama lengkap ibu, nomor rekening bank, NIK, KK dan data pribadi lainnya. Karena berpotensi menimbulkan kebocoran atau pencurian data.

"Kami bersama pemerintah dan mitra strategis lain terus bekerja sama dalam meningkatkan literasi digital masyarakat. Salah satunya melalui modul literasi mengenai perlindungan data pribadi di ruang daring," imbuhnya. 

wartawan
YUE
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.