Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Kebiri Tak Berlaku bagi Anak-anak

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

Jakarta, Bali Tribune

Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa hukuman kebiri yang masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak berlaku bagi pelaku kekerasan seksual yang belum dewasa atau anak-anak.

"Kalau pelakunya anak-anak tentu beda, ada UU peradilan anak yang tentu membedakan. Baik pengadilan dan pendekatan hukumnya juga beda," kata Menteri Yasonna saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/5).

Dia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur tentu akan mendapat pendampingan secara khusus, termasuk bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Keduanya, ujar Menteri Yasonna, sama-sama harus diberikan pendampingan psikologi termasuk dilakukannya terapi kejiwaan dan medis.

"Tapi ya itu, kebiri bukan untuk (pelaku) anak-anak, perlu pendampingan dan terapi. Jadi supaya jangan menjadi persoalan lagi setelahnya," tutur Yasonna.

Sehubungan dengan Perppu hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang sedang dirancang oleh Presiden Joko Widodo, Yasonna menjelaskan bahwa hukuman tersebut tidak akan dipukul rata.

Dalam prosesnya, pemberian hukuman melalui cara "chemical castration" tersebut akan dipertimbangkan melalui sejumlah fakta dan keterangan yang didapat selama masa penyidikan.

"Dilihat situasi dan faktanya oleh hakim. Kalau dia (pelaku) pedofilia yang berulang, ya menurut kami yang seperti ini perlu ditangani melalui kebiri medis," kata Yasonna.

Saat ditanya kapan Perppu tersebut disahkan, Yasonna enggan memberikan keterangan secara jelas dan mengisyaratkan akan menunggu hingga masa reses di DPR-RI selesai dan kembali melakukan pembahasan.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni mengatakan tindakan kekerasan seksual tidak hanya sebatas pemerkosaan, namun juga berupa pemaksaan berhubungan intim, penyiksaan seksual, hingga perbudakan seksual dan lain sebagainya.

Ia pun memaparkan, hingga saat ini akses korban untuk mendapatkan pembelaan dan proses di jalur hukum masih buruk, terlebih hingga tahap mendapatkan kebenaran.

"40 persen kasus yang dilaporkan berhenti di kepolisian, 10 persen sampai ke pengadilan. Sisanya hanya diselesaikan dengan cara mediasi," ucap Wahyuni.

Ia menambahkan, kejahatan seksual tidak boleh terjadi dan kompleksnya masalah tersebut menekankan agar dibentuk sebuah peraturan tegas untuk menindak kejahatan jenis tersebut.

wartawan
redaksi
Category

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.