Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Sudikerta Dikorting 6 Tahun

Bali Tribune / Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta saat menjalani sidang di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52), akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, ia mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Bali yakni 6 tahun penjara dari 12 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tingkat pertama sebelumnya.

Putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini sudah dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Nyoman Dika serta hakim anggota satu, H Eka Budhi Prijanta dan hakim anggota dua, Sutarto.  Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (10/3) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

“Ya. Putusannya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Mendapat informasi itu, Jaksa Sujaya langsung bergegas menemui pimpinan dan berkoordinasi dengan tim JPU. Hasilnya, pihak kejakasaan kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Sudikerta melalui kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana mengatakan sudah menerima pemberitahuan putusan banding di PT Denpasar tersebut.

“Saya ditelepon istri Sudikerta dan mengatakan jika putusan PT sudah turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder tiga bulan kurungan,” ujar Warsa.

Terkait putusan tersebut, Warsa mengatakan menghormati putusan majelis hakim PT Denpasar. Meskipun dalam memori banding, pihaknya meminta agar Sudikerta dilepaskan dari semua dakwaan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan di PN Denpasar, Jumat (20/12) lalu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara kepada Sudikerta selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan PT Maspion Group milik pebinis Alim Markus merugi Rp 150 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
Valdi
Category

Temuan Warga Meninggal di Pantai Segara Wilis, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Kekerasan

balitribune.co.id I Gianyar - Teka teki penyebab meninggalnya IPFG (43) di Pantai Segara Wilis, Desa Pering, Blahbatuh, akhirnya terungkap. Dari hasil pemeriksaan medis dan hasil olah TKP, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan kejanggalan lainnya atas meninggalnya Warga Banjar Palak, Keramas, Blahbatuh, Minggu (21/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahasiswa Undiksha Nyatakan Revisi UU Polri Inkonstitusional

balitribune.co.id I Singaraja - Mahasiswa di Buleleng tiba-tiba hadir di Gedung DPRD Buleleng pada Senin (22/6/2026). Di bawah komando Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pendidikan  (Undiksha) Singaraja Charles Parlindungan Harefa mereka menyuarakan berbagai keresahan terkait kebijakan pemerintahan saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click

Gede Pradnya Juara Sirnas C Jatim, PBSI Bali Siapkan Dana Talikasih

balitribune.co.id I Denpasar - Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Bali mengapresiasi capaian yang diraih pebulu tangkis putra Bali, I Gede Pradnya yang keluar sebagai juara nomor tunggal usia dini putra Sirkuit Nasional (Sirnas) C Piala Kajati Jawa Timur di Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.