Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Sudikerta Dikorting 6 Tahun

Bali Tribune / Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta saat menjalani sidang di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52), akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, ia mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Bali yakni 6 tahun penjara dari 12 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tingkat pertama sebelumnya.

Putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini sudah dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Nyoman Dika serta hakim anggota satu, H Eka Budhi Prijanta dan hakim anggota dua, Sutarto.  Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (10/3) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

“Ya. Putusannya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Mendapat informasi itu, Jaksa Sujaya langsung bergegas menemui pimpinan dan berkoordinasi dengan tim JPU. Hasilnya, pihak kejakasaan kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Sudikerta melalui kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana mengatakan sudah menerima pemberitahuan putusan banding di PT Denpasar tersebut.

“Saya ditelepon istri Sudikerta dan mengatakan jika putusan PT sudah turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder tiga bulan kurungan,” ujar Warsa.

Terkait putusan tersebut, Warsa mengatakan menghormati putusan majelis hakim PT Denpasar. Meskipun dalam memori banding, pihaknya meminta agar Sudikerta dilepaskan dari semua dakwaan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan di PN Denpasar, Jumat (20/12) lalu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara kepada Sudikerta selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan PT Maspion Group milik pebinis Alim Markus merugi Rp 150 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
Valdi
Category

Modus Pura-pura Minta Tolong, Dua Pria Keroyok dan Rampas Motor Pemuda di Renon

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berinisial YAH (24) menjadi korban pengeroyokan oleh dua pria di kawasan Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Bali. Kedua pelaku yang awalnya berpura-pura meminta pertolongan itu juga merampas motor pemuda berusia 24 tahun itu. Kini, polisi sedang memburu para pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Kado Istimewa Jelang HUT ke-386 Kota Amlapura, Karangasem Kembali Raih Opini WTP

balitribune.co.id | Amlapura - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura, Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menerima kado istimewa berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi Inklusif untuk Generasi Hebat, Kepala Perwakilan BKKBN Bali Berikan Pembinaan Kesehatan Reproduksi di SLB Negeri 1 Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Komitmen mewujudkan generasi muda yang sehat, berdaya, dan terlindungi terus diperkuat oleh Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, Dr. dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., MARS, menghadiri secara langsung kegiatan Pembinaan Kesehatan Reproduksi bagi Kelompok Risiko Tinggi (Risti) yang diselenggarakan di SLB Negeri 1 Klungkung pada Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Putu Parwata Pimpin Pansus Bahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan

balitribune.co.id | Mangupura – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Badung, Senin (8/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus Ketua Pansus, I Putu Parwata, sebagai bagian dari upaya memperkuat regulasi internal DPRD dalam menjaga etika dan kehormatan lembaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gusti Anom Gumanti Apresiasi WTP Badung, Berharap Catatan BPK Bisa Selesai Dalam Satu Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung Gusti Anom Gumanti, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Bupati Badung, Wakil Bupati dan anggota di DPRD Badung atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun anggaran 2025. Ini menunjukkan bahwa sinergitas antara legislatif dan eksekutif sudah berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.