Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Hukuman Sudikerta Dikorting 6 Tahun

Bali Tribune / Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta saat menjalani sidang di PN Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta (52), akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, ia mendapat keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi (PT) Bali yakni 6 tahun penjara dari 12 tahun penjara yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tingkat pertama sebelumnya.

Putusan sidang banding dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS ini sudah dijatuhkan oleh majelis hakim diketuai I Nyoman Dika serta hakim anggota satu, H Eka Budhi Prijanta dan hakim anggota dua, Sutarto.  Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan. Putusan ini dikeluarkan pada Selasa (10/3) lalu.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya membenarkan hal tersebut. Kata dia, pihaknya hanya mendapat laporan via telepon dari PT Denpasar terkait putusan banding Sudikerta.

“Ya. Putusannya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Turun dari putusan PN Denpasar sebelumnya yaitu dua belas tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Mendapat informasi itu, Jaksa Sujaya langsung bergegas menemui pimpinan dan berkoordinasi dengan tim JPU. Hasilnya, pihak kejakasaan kembali melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Untuk kasasi sudah kami serahkan ke PN Denpasar,” ujarnya.

Sementara itu, Sudikerta melalui kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana mengatakan sudah menerima pemberitahuan putusan banding di PT Denpasar tersebut.

“Saya ditelepon istri Sudikerta dan mengatakan jika putusan PT sudah turun menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder tiga bulan kurungan,” ujar Warsa.

Terkait putusan tersebut, Warsa mengatakan menghormati putusan majelis hakim PT Denpasar. Meskipun dalam memori banding, pihaknya meminta agar Sudikerta dilepaskan dari semua dakwaan.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam putusan di PN Denpasar, Jumat (20/12) lalu, majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan pidana penjara kepada Sudikerta selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengakibatkan PT Maspion Group milik pebinis Alim Markus merugi Rp 150 miliar.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

wartawan
Valdi
Category

Pastikan Layanan Optimal, Menko Pemberdayaan Masyarakat Tinjau Fasilitas JKN di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Bangli Butuh Armada untuk Proses Evakuasi

balitribune.co.id I Bangli - Beban tugas yang dipikul Pemadam Kebakaran Bangli sangat komplek. Selain turun disaat menerima laporan terjadi musibah kebakaran, damkar Bangli kerap menerima laporan dari masyarakat untuk proses evakuasi  seperti ular dan sarang tawon. Dibalik proses evakuasi Damkar Bangli terbentur dengan ketersedian mobil untuk evakuasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Pimpin Revolusi Digital Pendidikan Indonesia melalui Ekosistem ClassOS

balitribune.co.id | Bangli - Kabupaten Bangli mengambil langkah konkret dan visioner dalam memimpin transformasi digital pendidikan di Indonesia. Bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (8/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada perangkat Smartboard (IFP) bagi Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Digelar di Bangli, Pasar Rakyat PKK Bali ke-5 Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Bangli – Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali "Berbelanja dan Berbagi" ke-5 Tahun 2026 sukses digelar di Alun-alun Kota Bangli, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang menggabungkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan aksi sosial ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan diikuti ratusan pelaku usaha lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat SDM Bali Unggul, BKKBN Bali Sinergikan Kebijakan Pembangunan Keluarga dengan Pendidikan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Bali terus memperkuat transformasi pembangunan keluarga berkualitas sebagai fondasi utama mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali yang unggul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.