Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ilegal Loging Masih Terjadi di Hutan Bali Barat

Hutan Rusak
Bali Tribune / RUSAK - Akibat aktifitas penebangan dan pencurian kayu dan perambahan ilegal, kini kondisi blok hutan lindung di wilayah Bali barat mengalami kerusakan.

balitribune.co.id | Negara - Aksi ilegal loging di kawasan hutan Bali Barat kembali terungkap. Kali ini penebangan dan pencurian kayu hutan yang terungkap terjadi di wilayah Desa Manistutu, Kecamatan Melaya. Dua pelaku ditetapkan tersangka dan diancam dengan pasal berlapis.

Aksi illegal loging kali ini ditemukan di kawasan Hutan Lindung Blok Pemanfaatan Petak HL-100, wilayah Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran bambu di kawasan hutan negara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026). 

Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugianto, membenarkan adanya kasus ilegal loging tersebut. Menurutnya, pengecekan dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat. “Informasi awal kami terima dari masyarakat. Kami kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan,” ungkapnya. 

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi penebangan tiga pohon serta pembakaran dua rumpun bambu. Aktivitas tersebut dipastikan di luar areal Perhutanan Sosial (PS). Luas area terdampak diperkirakan sekitar 20 are. 

“Di lokasi ditemukan penebangan tiga pohon dan pembakaran dua rumpun bambu. Luas area yang terdampak diperkirakan sekitar 20 are,” jelasnya.  

Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana. Pada Kamis (1/10/2026), tim gabungan kembali mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua orang warga.

Dua warga Kecamatan Negara tersebut yakni berinisial IGS (55) dan IGKL (49) yang diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan dan pencurian kayu hutan tersebut dibawa ke Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan puluhan kayu hasil tebangan yang telah dipotong dalam bentuk balok serta sejumlah alat yang diduga digunakan saat melakukan penebangan kayu. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana membenarkan pengamanan kedua warga tersebut oleh Tim Kurawa. 

“Benar, ada dua orang yang diamankan oleh Tim Kurawa terkait dugaan pembalakan di kawasan hutan di wilayah Berangbang,” ujarnya.  

Pada lahan yang dikelola IGS, petugas menemukan tiga tonggak pohon kayu yang ditebang menggunakan mesin gergaji kayu atau chainsaw.

Sedangkan pada kawasan yang dikelola IGKL, petugas menemukan 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga berasal dari kawasan tersebut. Polisi kemudian mengamankan dua unit mesin gergaji atau chainsaw beserta kayu hasil tebangan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan. Kayu hasil tebangan tersebut diakui pelaku akan digunakan untuk kebutuhan membangun gubuk.

Sementara sejumlah pohon lainnya disebut ditebang dengan alasan penataan lahan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi juga menetapkan kedua pelaku ilegal loging, IGS dan IGKL sebagai tersangka. 

“Kami sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka,” jelas AKP I Gede Alit Darmana pada Minggu (4/10/2026).

Selain mengamankan kedua tersangka, Penyidik juga mendalami aktivitas penebangan, termasuk status kawasan, perizinan, asal-usul kayu, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Pasal 37 angka 12 UURI 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 12 huruf b UURI 18/2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 UURI 6/2023. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Diduga Terseret Arus saat Tangkap Ikan, Nelayan di Lalanglinggah Ditemukan Meninggal

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang nelayan asal Banjar Dinas Yeh Bakung I Nyoman Wiratmaja (56) yang sempat dilaporkan hilang terseret arus laut di Pantai Yeh Bakung akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah korban ditemukan terdampar di pesisir pantai tetangga setelah proses pencarian semalaman oleh warga dan aparat sejak Selasa (29/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

90 Ribu Kendaraan di Buleleng Tunggak Pajak

balitribune.co.id | Singaraja - Persoalan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buleleng masih menjadi pekerjaan besar bagi Samsat Singaraja. Sekitar 90 ribu kendaraan roda dua dan roda empat tercatat belum memenuhi kewajiban pajaknya. Di tengah tingginya angka tunggakan tersebut, realisasi penerimaan PKB hingga kini baru mencapai 73,72 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Warga Nigeria Diamankan, Satu Nekat Kabur, Dua Ngumpet di Kamar Mandi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabanan mengamankan empat warga negara Nigeria yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, seorang WNA sempat nekat melarikan diri mengendarai sepeda motor, sementara dua lainnya ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kos, Rabu (23/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghargaan Kategori Hospitality, Service & Retail Mendorong Pengelola Kawasan Pariwisata Menjaga Kualitas Destinasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menganggap penghargaan kategori Hospitality, Service & Retail dari lembaga survei atau lembaga penilaian kepada kawasan pariwisata ini merupakan tanggung jawab untuk terus menjaga kualitas pengembangan dan pengelolaan destinasi.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Pelengkap, WIG Dorong Gastronomi Jadi Magnet Utama Wisata Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dimulai dari Jakarta dan Bali pada 2025, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia kini membawa Wonderful Indonesia Gastronomy (WIG) 2026 masuk lebih dalam ke akar gastronomi Nusantara melalui Solo dan Yogyakarta. Dipilihnya Solo dan Yogyakarta karena sebagai pusat tradisi keraton, pasar lokal, dan ruang kuliner yang hidup menyatu di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.