Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imbas Perubahan Sistem, TPP ASN Belum Cair

Bali Tribune / Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli I Made Mahendra Putra.

balitribune.co.id | BangliPara ASN di lingkungan Pemkab Bangli belum terima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari, realita ini terjadi karena ada perubahan sistem.

Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli I Made Mahendra Putra saat di konfirmasi tidak menampik jika TPP selama dua bulan belum cair. Menurut mantan Kabag Humas Setda Bangli ini, kondisi tersebut tidak hanya di Bangli namun juga di kabupaten/kota lainya. Belum cair TPP ini karena adanya perubahan sistem. "Untuk bisa mencairkan TPP harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri," ungkapnya Kamis (10/3). 

Mekanisme pencairan prosesnya yakni pemerintah daerah lewat Bagian Organisasi mengisi data pada aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA). Data tersebut meliputi usulan persetujuan TPP.  

"Pemda melakukan input penjabaran TPP di aplikasi SIMONA. Selanjutnya Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya," sebutnya.

Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA. 

Tidak sampai disitu, dari Kemendagri mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk bisa mendapat rekomendasi. Bila sudah ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, baru Kemendagri menyerahkan rekomendasi dan dapat dilakukan proses pencairan TPP. 

"Dari usulan yang diajukan dicek beban kerja pegawai termasuk kemampuan daerah untuk memberikan TPP,” ungkapnya.

Lanjut Mahendra, saat ini pengajuan rekomendasi sudah di Kementerian Keuangan. "Mudah-mudahan segera bisa cair. Kami harap para pegawai untuk bersabar. Terkait TPP ini kami sudah berproses dari Januari," sambungnya. 

Sebut Mahendra, Pemda mengajukan permohonan Persetujuan TPP tahun 2022 sebesar Rp 135 Miliar. Nilai tersebut mencakup tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi Kerja ASN. Ada pula belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah, belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD. Berikutnya belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD dan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN.

”Rekomendasi ini berlaku untuk satu tahun anggaran. Memang diawal proses agak lama, namun bulan berikutnya bisa langsung dilakukan pencairan,” jelasnya.

wartawan
SAM
Category

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.