Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Bantah Mantan Miss Universe Australia Telantar di Bali

Bali Tribune/ PEMBERITAAN - Keterangan pers pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai terkait pemberitaan mantan Miss Universe Australia yang telantar di Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai membantah pemberitaan mantan Miss Universe Australia, Tegan Jade Martin yang dikatakan telantar di Bali karena parpornya basah. Juga tidak benar yang bersangkutan dikenai denda 5000 USD. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris kepada awak media, Senin (24/6) menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan data perlintasan TPI Ngurah Rai Bandar Udara Intenasional l Gusti Ngurah Rai diketahui bahwa WN Australia atas nama Tegan Martin (26) masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Ngurah Rai pada tanggal 17 Juni 2019 pukul 21.43 Wita. 
 
Sampai dengan pemberitaan di media online News.com.au berjudul 'Former Miss Universe Australia stranded in Bali because of damp passport' diunggah pada tanggal 21 Juni 2019, dikatakan Amran, kami tidak atau belum melakukan pemeriksaan keimigrasian sebelum meninggalkan wilayah lndonesia terhadap yang bersangkutan. "Sehingga dapat dipastikan tidak terjadi penolakan atau penundaan keberangkatan oleh petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai," tegasnya.  
 
Berdasarkan hasil koordinasi dangan pihak maskapai Jetstar, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan proses check-in pada maskapai Jetstar di Bandara Sydney pada tanggal 16 Juni 2019. Namun dikarenakan terdapat kerusakan pada paspor, pihak maskapai menyarankan kepada yang bersangkutan untuk melakukan penggatian paspor dan menolak memberangkatkan. Pihak maskapai kemudian memindahkan jadwal keberangkatan yang bersangkutan ke Bali menjadi tanggal 17 Juni 2019.
 
Pihaknya pun menegaskan, pengenaan denda sebesar 5000 USD itu tidak benar. Sebab dari aturan, pengenaan denda boleh dilakukan untuk maskapai apabila kedapatan mengangkut penumpang dengan paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan. 
 
"Pengenaan denda sebesar 5000 USD itu tidak benar. Denda hanya dikenakan untuk maskapai, bukan personal," terang Amran.
 
Dikatakannya, Tegan pada Minggu (23/6) sudah berangkat kembali ke negaranya dengan menaiki pesawat Jetstar. Kata dia, pemberangkatan yang bersangkutan sesuai dengan jadwal normal darinya, bukan karena yang bersangkutan ditahan di imigrasi. 
 
wartawan
Ayu Eka Agustini

Ratusan PMI Asal Buleleng di Timur Tengah, Disnaker Pastikan Belum Ada Instruksi Evakuasi

balitribune.co.id I Singaraja -  Memanasnya konflik antara Iran melawan Israel dan Amerika Serikat memunculkan kekhawatiran terhadap keselamatan pekerja migran Indonesia di kawasan Timur Tengah. Di Kabupaten Buleleng, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  mencatat ratusan warganya bekerja secara resmi di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Evaluasi Manajemen RSUD Karangasem, Bupati Gus Par Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme Nakes

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata (Gus Par), turun langsung memimpin evaluasi manajemen bersama jajaran tenaga medis RSUD Kabupaten Karangasem di Aula Yudistira I, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini dihadiri Sekda I Ketut Sedana Merta, Direktur RSUD, Kepala OPD terkait, serta para dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis.

Baca Selengkapnya icon click

Mendekat ke Idola, 125 Konsumen dan Komunitas Honda Bali Bertemu Langsung Dua Pebalap Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Kurang lebih 125 warga Bali mendapat kesempatan bertatap langsung dengan dua pebalap Honda HRC, Castrol Joan Mir dan Luca Marini dalam  kegiatan Meet and Greet di lantai empat Astra  Motor Bali, Selasa (3/3/2026). Mereka adalah kosumen Honda dan perwakilan anggota komunitas Motor, Honda Community Bali terpilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat Resmi Berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Mencegah Peredaran Gelap Narkotika di Sektor Transportasi Udara

balitribune.co.id | Denpasar - Salah satu maskapai penerbangan di Indonesia menjalin kerja sama strategis dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dalam mendukung upaya nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di sektor transportasi udara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.