Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Denpasar Sterilkan Kantor, setelah 6 Pegawai Positif Covid-19

Bali Tribune/ Salah satu pegawai Kemenkumham Bali melakukan tes cepat COVID-19, Selasa (25/8/20).
Balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan sterilisasi kantor dan kembali membuka pelayanan keimigrasian, termasuk perpanjangan izin tinggal bagi WNA, setelah dilakukan penutupan sementara karena enam pegawai Imigrasi positif COVID-19.
 
 "Layanan sudah dibuka sejak Senin (21/9), setelah ada yang positif berdasarkan hasil swab test dari 10 orang yang reaktif. Awalnya hanya tiga orang dinyatakan positif COVID-19, kemudian disusul tiga orang lagi beberapa hari kemudian," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Rabu.
 
Dlansir Antara, ia mengatakan layanan sempat ditutup selama kurang lebih sembilan hari, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali dibuka pada 21 September 2020. Pelayanan keimigrasian kembali dibuka guna melayani pemohon paspor dan layanan izin tinggal WNA dengan pembatasan permohonan hanya 100 permohonan per harinya.
 
Pemohon layanan keimigrasian, khususnya layanan WNA diwajibkan mendaftar secara online terlebih dahulu melalui aplikasi pendaftaran layanan WNA yang dapat diakses melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
 
"Tidak lupa protokol kesehatan ketat juga tetap diterapkan bagi seluruh pegawai dan pemohon layanan keimigrasian, serta pemberlakuan work from office (WFO) sebanyak 25 persen dari total jumlah pegawai," katanya.
 
 Awalnya, pada 7-9 September 2020, Imigrasi Denpasar melakukan tes cepat COVID-19 bagi seluruh ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), serta petugas kantin pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari hasil tersebut, 10 orang dinyatakan reaktif dan diperintahkan untuk segera melakukan tes usap COVID-19 secara mandiri.
 
"Jadi ada 10 pegawai reaktif lalu dilanjutkan swab test. Awalnya hanya tiga orang dinyatakan positif COVID-19, kemudian disusul tiga orang lagi yang dinyatakan positif COVID-19," jelas Surya.
 
 Surya mengatakan berdasarkan pertimbangan hasil tersebut, untuk memutus rantai penularan COVID-19 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, maka sementara seluruh kegiatan operasional dan pelayanan sempat ditutup pada 14 – 18 September 2020 lalu untuk dilakukan sterilisasi pada seluruh ruangan kantor.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.