Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Deportasi WNA Pembuat Onar

Bali Tribune/Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan (tengah) menjelaskan pendeportasian WNA asal Belanda.

balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II Singaraja, mendeportasi seorang warga negara asing bernama Johannes Franciscus Peters (60). WNA asal Belanda itu kerap membuat onar dan mengganggu ketertiban masyarakat di Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, Kecamatan Buleleng, dideportasi, Senin (23/4) sekitar pukul 00.30 Wita dinihari melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Peters dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peter  dianggap melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umun atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan mengatakan,  Peters dideportasi setelah sejumlah warga Desa Petandakan marah dan melaporkan kasus itu ke Imigrasi.Diantar kepala desanya,Wayan Joni,melaporkan kelakuan Peters selama ini yang kerap membuat onar di wilayahnya. Atas laporan itu, pihak Imigrasi Singaraja langsung melakukan pemeriksaan terhadap Peters.

"Dalam pemeriksaan, JFP (Peters, red) telah mengakui perbuatannya. Sesuai dengan pasal 75 ayat (1) undang-undang keimigrasian,"kata Gusti Agung Artawan, Selasa (23/4).

Selain mendeportasi,kata Artawan,pihaknya juga  melakukan pencekalan terhadapnya selama 6 bulan untuk tidak datang ke Indonesia.

Gusti Agung Artawan,menjelaskan, selama tinggal di Indonesia, khususnya di desa Petandakan, Peters mengantongi Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai dengan 13 April 2019. Hanya saja dari beberapa informasi,WNA tersebut kerap bermasalah di beberapa tempat. "Tidak saja di wilayah Petandakan,di beberapa tempat lainya dimana yang bersangkutan tinggal juga bermasalah," imbuh Gusti Agung Artawan.

Bahkan,lanjutnya, Peters juga sering mengancam warga yang membuat kejengkelan warga memuncak."Beberapa kali dimediasi pihak desa dengan polisi, namun kelakuan Peters tidak berubah.Atas desakan warga dan sesuai aturan, maka kami lakukan deportasi,"jelas Gusti Agung Artawan.

Atas kasus WNA Belanda itu,Gusti Agung berharap peran serta masyarakat jika nanti menemukan WNA yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan segera melapor ke Imigrasi Singaraja untuk ditindaklanjuti. "Kami akan tindak lanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terkait orang asing," tandasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga  Banjar Dinas Kawan, Desa Petandakan, dibuat geram dengan ulah WNA asal Belanda bernama Johannes Franciscus Peters (60) yang kerap membuat onar dan  mengganggu kenyamana masyarakat setempat.

Kekesalah warga memuncak sehingga melaporkan Peters ke Mapolsek Kota Singaraja, Senin (8/4) lalu dan  ke Imigrasi Kelas II Singaraja.

Keberadaan Peters di Desa Petandakan sejak 2 tahun lalu bersama seorang teman perempuannya yang bernama Wayan Nita Marliana (44) warga Kelurahan Banyuning, yang juga sebagai penjaminnya. Peters tinggal di desa Petandakan mengantongi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Desa Petandakan yang masa berlakunya hingga 4 Maret 2020.

wartawan
Chairil Anwar
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.