Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Ngurah Rai Gelar Sosialisasi PP No. 94/2021

Bali Tribune / Sosialisasi PP No. 94/2021 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
balitribune.co.id | Badung - Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Imigrasi Ngurah Rai menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Imigrasi Ngurah Rai mengundang narasumber dari Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar. Sosialisasi ini diikuti oleh para pegawai baik secara luring maupun daring melalui aplikasi zoom.
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya pemahaman pegawai mengenai disiplin PNS untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel. Peraturan Disiplin PNS dapat dijadikan sebagai pedoman dalam menegakkan disiplin. 
 
“Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier,” ujar Sugito, Rabu (24/8). 
 
Narasumber dari Kanreg X BKN Denpasar B. Maptuhah Rahmi (Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian) dan Ni Made Deby Anita Sari (Analis Hukum) dalam paparannya menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
 
Dikatakan, penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
 
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin,” sebut Rahmi.  Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini, sambungnya.
 
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu meng-upgrade ilmu dan wawasan terbaru dalam bidang disiplin pegawai sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
wartawan
ARW
Category

Populasi Anjing Capai 95 Ribu Ekor, Badung Siapkan 115 Ribu Dosis Vaksin Rabies

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pertanian dan Pangan terus mempercepat program vaksinasi rabies pada hewan penular rabies (HPR), terutama anjing. Dari total 115 ribu dosis vaksin yang disiapkan, hingga kini baru sekitar 10 ribu dosis yang telah terealisasi di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi, Bunda Rai Wahyuni Sanjaya Dorong Generasi Tabanan Gemar Membaca

balitribune.co.id | Tabanan - Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai resmi mengemban tugas sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tabanan periode 2026–2029. Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Festival Literasi di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, Senin (20/4/2026), yang dipadati ratusan siswa dan guru.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gumi Keris "Sesak", Penduduk 500 Ribu, Kendaraan Tembus 1 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Kepadatan lalu lintas di Kabupaten Badung kian sulit diurai. Salah satu penyebab utamanya adalah ketimpangan antara jumlah kendaraan bermotor dan jumlah penduduk. Data Dinas Perhubungan (Dishub) Badung mencatat, jumlah kendaraan bermotor di Gumi Keris telah melampaui 1 juta unit. Sementara itu, jumlah penduduk hanya berkisar 500 ribu jiwa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.