Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Singaraja Deportasi 8 WNA

Bali Tribune / DEPORTASI - Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, pihaknya telah mendeportasi 8 WNA ke negara masing-masing.

balitribune.co.id | Singaraja - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja hingga Juni 2023 telah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Tercatat mereka telah melakukan pelanggaran Keimigrasian diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, overstay, dan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan membenarkan pihaknya telah mendeportasi delapan WNA dalam rentang waktu hingga Juni 2023. Mereka berasal dari Rusia sebanyak empat orang, Jepang satu orang, Singapura satu orang, Austria satu orang, dan Australia satu orang.

"Sebagian besar pelanggaran dari mereka overstay, menyalahgunakan izin tinggal, dan melakukan pelanggaran lainnya. Termasuk WNA Rusia yang yang menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Karangasem beberapa waktu lalu," kata Hendra, Rabu (14/6).

Ditambahkan, terungkapnya WNA yang melanggar aturan sebagian besar di wilayah kerja Kabupaten Karangasem. Dan itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat melalui kanal media sosial milik Kantor Imigrasi Singaraja. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan melaksanakan operasi gabungan pengawasan keimigrasian.

Sebelumnya pada Jumat (26/5) lalu petugas Imigrasi Singaraja menangkap tiga orang WNA masing-masing berinisial GOWL (59) asal Singapura, MK (37) dan AM (34) asal Rusia di Kecamatan Sidemen, Karangasem.

"Setelah diperiksa ketiga WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal. Ketiganya memegang izin tinggal terbatas sebagai investor, namun tidak pernah melakukan kegiatan investasi. Ini merupakan modus baru bagi warga negara asing menggunakan izin tinggal investot agar bisa lebih lama tinggal di Indonesia," ungkap Hendra.

Menurutnya, wilayah Karangasem merupakan wilayah kerja Imigrasi Singaraja disinyalir masih ada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Karena itu pihaknya telah melakukan pemetaan serta memberi perhatian khsusus terhadap kawasan itu.

"Memang Karangasem merupakan wilayah pariwisata. Dan tentu kemungkinan adanya pelanggaran masih ada. Di daerah itu sudah kami atensi agar petugas memberi perhatian lebih terutama merespons lebih banyak informasi dari masyarakat," katanya, sembari menyebut Imigrasi Singaraja telah membuka layanan pengaduan 24 jam yang bisa diakses masyarakat jika menemukan WNA yang melakukan pelanggaran.

"Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat melalui Instagram, Facebook, Twitter, Website dan WhatsApp milik Imigrasi Singaraja. Itu upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Serius Pilah Sampah, Hotel Perbanyak Fasilitas Tempat Sampah Terpilah

balitribune.co.id I Denpasar - Sejak Pemerintah Provinsi Bali serius menangani persoalan sampah dari sumbernya yang mewajibkan warga Bali untuk mengelola sampah organik di kalangan rumahtangga, kebijakan ini juga disambut positif pihak pelaku usaha. Seperti yang dilakukan pengelola hotel di Bali serius untuk menangani sampah di tempat usahanya dengan cara memilah antara sampah organik dan anorganik. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Siapkan Pajak 0% Kendaraan Listrik, Ini Bocorannya

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan di seluruh daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali United Tak Ingin Kehilangan Poin

balitribune.co.id I Gianyar - Kompetisi sepak bola kasta tertinggi di Indonesia, Super League 2025/2026 kini menyisakan lima kali laga saja. Bagi Bali United di sisa lima kali laga tersebut tidak ingin kehilangan poin baik itu saat laga di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, maupun saat bertandang ke markas tim lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.