Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Imigrasi Terbitkan 618 Paspor Untuk Pekerja Formal

Bali Tribune / Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa
balitribune.co.id | SingarajaHingga pertengahan bulan Mei 2021, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja telah menerbitkan sebanyak 618 paspor dari total 1.111 paspor yang dikeluarkan sejak bulan Januari 2021 hingga 17 Mei 2021 ini. Paspor sebanyak 618 itu diberikan untuk tujuan kerja formal (ke luar negeri) setelah melalui seleksi ketat.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa mengatakan, kendati masih dalam situasi pandemi Covid-19, Kantor Imigrasi Singaraja tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama di tiga kabupaten yang menjadi area layanan, yakni Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.
 
Nanang Mustofa menyebut, paspor sebanyak 618 untuk tujuan kerja formal yang diterbitkan berdasar adanya permohonan termasuk 98 paspor yang diterbitkan untuk tujuan belajar dan 6 paspor untuk tujuan berobat. Bahkan, sebanyak 389 paspor sempat diterbitkan untuk kepentingan wisata/umrah dan haji.
 
“Total pasopr yang sudah kami terbitkan hingga Bulan Mei 2021 sebanyak 1.111 buah. Dan proses penerbitannya (paspor,red) juga cukup selektif,” kata Nanang Mustofa, Senin (17/5).
 
Katanya lebih lanjut, dalam proses penerbitan paspor pihaknya sangat selektif, semata untuk memberikan keamanan bagi warga  negara Indonesia yang berangkat ke luar negeri. Terlebih bagi pemohon dengan tujuan bekerja setidaknya harus menunjukkan dokumen kontrak kerja dengan pihak yang akan mempekerjakannya.
 
”Kalau tidak lengkap tentu prosesnya kami tunda hingga seluruh persyaratan terpenuhi. Ini tujuannya demi keamanan bagi warga Indonesia yang bekerja non prosedural,” kata Nanang Mustofa.
 
Sementara paspor yang dikeluarkan untuk tujuan kerja informal, Nanang Mustofa menyebut, terbanyak yang bekerja disektor kapal pesiar maupun pekerjaan lain di luar negeri.
 
”Pada prinsipnya kita selektif dan membantu memudahkan masyarakat untuk bisa mendapatkan pekerjaan sesuai prosedur. Untuk itu kami berharap bagi masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri dan mengurus paspor agar melengkapi persyaratan termasuk persyaratan dokumen kontrak kerja,” ucapnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.