Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Bule ini Hanya Dituntut 2,5 Tahun

tablet
Terdakwa asal Inggris pembawa ratusan tablet golongan IV.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus dugaan mengimpor ratusan tablet psikotropika Golongan IV,  Adam Scott Holand (48), dituntut dua tahun ditambah enem bulan (2,5) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pria berpasport Inggris ini dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. "Telah mengimpor psikotropika Golongan IV, berupa satu botol plastik berisi 655 tablet obat warna kuning  bertuliskan Centaur, pada tabel tertera merk Solina, Diazepam tablets BP 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan alternatif pertama," tegas JPU I Dewa Ngurah Sastra saat membacakan pokok tuntutannya. Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyambaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Diantaranya, prilaku terdakwa yang tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan sebagai hal yang meringankan. Sementara hal yang perberat hukuman bagi terdawa karena perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran psikotropika dan merusak cintra Bali sebagai daerah pariwisata. Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta meminta kepada terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya. "Kami akan melakukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Suroso selaku penasehat hukum terdakwa. Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/6) pekan ini. Tuntutan terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal. Dimana pada surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dijerat dengan dakwaan yakni dakwaan pertama  Pasal 61ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan ke-Dua Pasal 62 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 300 juta. Diuraikan pula dalam dakwaan itu, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa berangkat dari Bangkok pada Selasa (23/1), Sekitar pukul 19.30 waktu setempat dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara  Ngurah Rai Tuban pada Rabu (24/1) pukul 02.45 wita, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya penumpang pesawat tersebut. Dimana saat itu, saksi Dewa Radika Trijaya dan Saksi Nur Hidayatulloh dari Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan seperti orang gelisah. Melihat itu ke dua saksi  kemudian membawa terdakwa ke ruang priksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg didalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, " kata JPU. Selanjutnya, bahwa atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnar Polda Bali. Dari hasil penyidikan di kepolisian, perbuatan terdakwa mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah pabean Indonesia tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Astra Motor Bali bagi Resep Cari_aman Melintasi Jalanan yang Lurus dan Monoton

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali terus menggaungkan kampanye keselamatan berkendara melalui gerakan #Cari_aman. Kali ini, fokus edukasi diberikan pada kondisi jalan yang sering dianggap sepele, yaitu jalan lurus dan monoton, kondisi yang kerap memicu penurunan kewaspadaan pengendara tanpa disadari.

Baca Selengkapnya icon click

32.373 Bikers Satukan Indonesia di Pesta Akbar Honda Bikers Day 2025

balitribune.co.id | Garut – Semangat persaudaraan mengalir dari 32.373 bikers Honda yang datang dari berbagai penjuru negeri dalam gelaran Honda Bikers Day (HBD) 2025. Mengusung tema “Brotherhood Festival”, ajang silaturahmi akbar ini menjadi menjadi momen merayakan kebersamaan lintas generasi para pecinta sepeda motor Honda dari pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Sistem Subak, Bupati Sanjaya Paparkan Strategi Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal di Universitas Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional "Ketahanan Pangan Sebagai Pilar Pengentasan Kemiskinan Berbasis Kearifan Lokal", Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menegaskan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Tjok Surya: HUT PGRI ke-80 Momen Lahirnya Ratusan Guru Berprestasi

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Klungkung, secara resmi membuka kegiatan Webinar dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-80 Tahun 2025. Mengusung tema "Guru Bermutu Indonesia Maju Bersama PGRI Wujudkan Indonesia Emas", kegiatan ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi guru di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Gelar Sterilisasi dan Vaksinasi Gratis Hewan Penular Rabies, Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung menggelar layanan sterilisasi serta vaksinasi gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR) serangkaian peringatan HUT ke-16 Mangupura. Kegiatan berlangsung di klinik hewan Mangupura Vet Care, Kantor Dinas Pertanian dan Pangan Badung, kawasan Pusat Pemerintahan Badung, pada 22–23 November 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.