Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, Bule ini Hanya Dituntut 2,5 Tahun

tablet
Terdakwa asal Inggris pembawa ratusan tablet golongan IV.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus dugaan mengimpor ratusan tablet psikotropika Golongan IV,  Adam Scott Holand (48), dituntut dua tahun ditambah enem bulan (2,5) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (4/6), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain hukuman badan, JPU juga menuntut pria berpasport Inggris ini dengan pidana denda sebesar 50 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana. "Telah mengimpor psikotropika Golongan IV, berupa satu botol plastik berisi 655 tablet obat warna kuning  bertuliskan Centaur, pada tabel tertera merk Solina, Diazepam tablets BP 5 gram. Sebagaimana diatur dan diancam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam dakwaan alternatif pertama," tegas JPU I Dewa Ngurah Sastra saat membacakan pokok tuntutannya. Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyambaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Diantaranya, prilaku terdakwa yang tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan sebagai hal yang meringankan. Sementara hal yang perberat hukuman bagi terdawa karena perbuatanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran psikotropika dan merusak cintra Bali sebagai daerah pariwisata. Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai I Ketut Tirta meminta kepada terdakwa berdiskusi dengan penasehat hukumnya. "Kami akan melakukan pledoi tertulis, yang mulia," kata Suroso selaku penasehat hukum terdakwa. Sidang pun ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/6) pekan ini. Tuntutan terhadap terdakwa ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal. Dimana pada surat dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa dijerat dengan dakwaan yakni dakwaan pertama  Pasal 61ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan ke-Dua Pasal 62 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 300 juta. Diuraikan pula dalam dakwaan itu, bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa berangkat dari Bangkok pada Selasa (23/1), Sekitar pukul 19.30 waktu setempat dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Setiba di terminal kedatangan Internasional Bandara  Ngurah Rai Tuban pada Rabu (24/1) pukul 02.45 wita, petugas melakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya penumpang pesawat tersebut. Dimana saat itu, saksi Dewa Radika Trijaya dan Saksi Nur Hidayatulloh dari Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan seperti orang gelisah. Melihat itu ke dua saksi  kemudian membawa terdakwa ke ruang priksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg didalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur, " kata JPU. Selanjutnya, bahwa atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnar Polda Bali. Dari hasil penyidikan di kepolisian, perbuatan terdakwa mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah pabean Indonesia tidak memiliki ijin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki ijin sebagai importir.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Walikota Jaya Negara Dampingi Presiden Prabowo Subianto Pastikan Penanganan Pascabencana Cepat dan Tepat

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyambangi para warga Kota Denpasar yang menjadi korban bencana banjir yang berlokasi di seputaran Pasar Badung dan Jalan Gajah Mada Gang IV, Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Salurkan Bantuan Logistik Pascabencana Banjir di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai wujud perhatian dan keprihatinan mendalam terhadap warga yang terdampak bencana banjir, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyalurkan bantuan logistik serta meninjau langsung proses penanganan pasca bencana di Kecamatan Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

The Big Bounce Bali, Wahana Bounce Terbesar Pertama di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Mangupura - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pameran dan event organizer (EO) kembali menghadirkan The Big Bounce Bali, dimana salah satu wahana utamanya adalah The Bounce House, kastil inflatable raksasa yang tercatat sebagai bounce house terbesar di dunia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanggap Darurat, BULOG Bali Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

balitribune.co.id | Denpasar -  Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali bergerak cepat membantu masyarakat yang terdampak banjir di sejumlah wilayah Bali. Sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab sosial, BULOG mendirikan dua posko tanggap darurat sekaligus menyalurkan bantuan kebutuhan pangan.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Bali dan Dealer Tirto Agung Motor Bantu Korban Banjir dengan Paket Sembako

balitribune.co.id | Denpasar – Bencana banjir besar yang melanda Bali menimbulkan kerugian signifikan, termasuk bagi para pedagang pasar. Sebagai bentuk kepedulian, Honda Bali bersama Dealer Tirto Agung Motor bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak pada Jumat (12/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.