Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Impor Ratusan Tablet Psikotropika, WN Inggris Terancam 10 Tahun Penjara

sidang
Adam Scott Holand dan penasihat hukumnya saat sidang di PN Denpasar, Senin (16/4).

BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar kembali mengadili warga negara asing (WNA) yang membawa barang terlarang masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Kali ini, giliran WNA asal Inggris, Adam Scott Holand (48), yang diadili atas kasus dugaan kepemilikan dan impor ratusan tablet psikotropika Golongan IV. Sidang terhadap terdakwa digelar pada  Senin (16/4), dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Di hadapan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta, JPU Ida Bagus Argita Candra mendekawa terdakwa dengan pasal alternatif yakni dakwaan pertama  Pasal 61ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan dakwaan kedua Pasal 62 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal selama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 300 juta.  Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU, menguraikan bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal ketika terdakwa berangkat dari Bangkok pada Selasa (23/1), Sekitar pukul 19.30 waktu setempat dengan menggunakan pesawat Air Asia FD 398 tujuan Denpasar, Bali. Setiba di terminal kedatangan internasional Bandara  Ngurah Rai Tuban pada Rabu (24/1) pukul 02.45 Wita, terhadap terdakwa dilakukan pemeriksaan X-Ray atas barang bawaannya.  Dimana saat itu, saksi Dewa Radika Trijaya dan Saksi Nur Hidayatulloh dari Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan seperti orang gelisah. Melihat itu kedua saksi  kemudian membawa terdakwa ke ruang periksa untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Saat dilakukan pemeriksaan itulah petugas menemukan barang berupa satu botol plastik pada lebel merek Solina, Diasepam tablet BP 5 mg didalamnya berisi 655 tablet warna kuning bertuliskan centaur," terang Jaksa Argita Candra.  Selanjutnya, bahwa atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti diserahkan kepada petugas kepolisian Ditresnar Polda Bali. Bahwa dari hasil penyidikan di kepolisian, perbuatan terdakwa mengimpor atau memasukkan barang mengandung sediaan psikotropika golongan IV ke daerah pabean Indonesia tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan baik selaku perusahaan farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki izin sebagai importir.  Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Suroso tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Selanjutnya sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bersama JRX SID dan Komunitas Pantai Kuta, Bupati Badung Tegaskan Komit Penataan dan Pengelolaan Ikon Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melaksanakan dialog dengan Klkomunitas sekitar Pantai Kuta, bertempat di Skatepark Pantai Kuta, Jalan Pantai Kuta, Kuta, Sabtu (13/9). Pertemuan ini membahas tentang pengelolaan dan penataan Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click

Menteri Ekraf Bahas Penguatan Sistem Royalti Musik dengan LMKN

balitribune.co.id | Denpasar - Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya bersama Komisioner dan Pengurus Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membahas tentang keberlanjutan ekosistem musik nasional, khususnya dalam aspek perlindungan hak ekonomi pencipta, pemegang hak terkait, serta para pelaku industri kreatif yang menjadi pengguna musik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BMKG: Musim Hujan Datang Lebih Cepat, Ada Ancaman Bahaya Sekaligus Peluang Pertanian

balitribune.co.id | Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan musim hujan 2025/2026 di Indonesia akan datang lebih awal dari kondisi normal. Berdasarkan pemantauan iklim terkini, sebagian wilayah Indonesia mulai memasuki musim hujan sejak Agustus 2025, dan secara bertahap akan meluas ke sebagian besar wilayah pada periode September hingga November 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Kebudayaan Buleleng Gelar Eksibisi Megangsing di Desa Gobleg

balitribune.co.id | Singaraja - Permainan megangsing kembali di populerkan melalui pertandingan eksibisi. Dinas Kebudyaan Kabupaten Buleleng, menggelar permainan tradisional itu anak-anak SD dan SMP di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, pekan lalu. Para peserta beradu ketangkasan agar gangsing mereka bertahan paling lama berputar. Sementara penonton bersorak sorai menyemangati permainan tradisional yang nyaris punah itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.