Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inas: Ancaman Amien Rais Argumen Bandit Politik

Bali Tribune/ Inas Nasrullah Zubir, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin

Balitribune.co.id | Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais memilih people power ketimbang ke Mahkamah Konstitusi seandainya ada kecurangan pemilu. Ketua DPP Partai Hanura yang juga anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin, Inas Nasrullah Zubir, menganggap Amien telah melecehkan konstitusi.

"Ancaman Amien Rais yang akan menggerakkan massa untuk berdemo ke KPU bila kubu Prabowo-Sandi merasa ada kecurangan adalah bentuk pelecehan terhadap konstitusi kita yang diturunkan dalam bentuk undang-undang pemilu. Dimana undang-undang tersebut mengatur mekanisme sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi dan bukan demo ke KPU," kata Inas kepada wartawan, Minggu (31/3/2019).

Pernyataan Amien Rais soal people power dianggap Inas bukanlah argumen seorang negarawan. Inas khawatir ada bentrokan terkait pernyataan Amien Rais.
"Melainkan argumen bandit politik yang menginginkan kemenangan dengan segala cara melalui pengerahan massa, di mana bisa saja terjadi bentrokan antara massa dengan aparat atau massa yang dimobilisasi Amien Rais dengan masyarakat umum yang merasa terganggu dengan ulah bandit politik tersebut," sebut Inas.

Umumnya, lanjut Inas, kekalahan dalam sebuah kontestasi politik menimbulkan emosional yang sangat tinggi di masyarakat sehingga akan sulit mengontrol massa untuk dapat bersikap santun dan sopan. Dia mengatakan Amien Rais sangat tahu soal itu. 

Menurutnya, justru yang perlu dicurigai adalah bahwa Amien Rais sengaja akan memobilisasi massa yang emosional untuk dibenturkan dengan aparat, kemudian korban akan berjatuhan, sehingga menimbulkan opini buruk bagi Jokowi sebagai petahana yang menang di pilpres, baik di mata dunia maupun d imata rakyat Indonesia.

“Tujuan Amien Rais sudah jelas, yakni menghambat pelantikan Jokowi di periode kedua," sebut anggota DPR itu.
Sebelumnya, Amien Rais mengatakan Apel Siaga Umat 313 digelar untuk mencegah kecurangan pemilu. Amien mengancam akan menggerakkan massa bila terjadi kecurangan.

"Kalau nanti terjadi kecurangan, kita nggak akan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Nggak ada gunanya, tapi kita people power, people power sah," kata Amien di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (31/3). 

wartawan
izarman
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.