Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Incinerator di TPS Mengwitani Beralih ke Gas

Bali Tribune/ DIGANTI - Suasana TPS Mengwitani. Bahan bakar incinerator diganti dari kayu bakar ke gas.
Balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mengganti bahan bakar mesin incinerator di Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, dari kayu bakar ke gas. Per satu kilogram LPG dapat membakar sebanyak 40 kg sampah.
 
Selain itu, PUPR juga tengah memperbanyak jumlah mesin untuk mempercepat proses pembakaran sampah yang dikirim dari seluruh Badung.
 
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba menyatakan, penggantian bahan bakar ini lantaran penggunaan bahan bakar gas lebih cepat dibandingkan dengan kayu. Penggunaan bahan bakar gas ini juga sudah diujicobakan, Selasa (10/3/2020) lalu dan hasilnya cukup baik. Dari hasil uji coba pencapaian suhu pembakaran 613 derajat celcius dalam waktu 20 menit. 
 
“Iya, uji coba sudah selesai dan berjalan mulus,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
 
Surya Suamba menyebut dengan memakai bahan bakar gas pembakaran lebih maksimal. “Per satu kilogram LPG dapat membakar sebanyak 40 kg sampah,” kata Surya Suamba.
Untuk memaksimalkan keberadaan TPS di Mengwitani, pihaknya akan menambah mesin incinerator. Untuk pengadaan mesin baru tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Saat ini masih dalam proses administrasi untuk lelang. Mesin yang akan dibeli berkapasitas lebih besar, yakni menampung 50 truk sampah per hari.
 
“Di TPS Mengwitani ada dua mesin incinerator. Yang mesin sekarang ini, dan satu lagi mesin baru dengan daya tampung 50 truk sampah per hari,” jelasnya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.