Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Indentifikasi Lontar Belum Berlanjut ke Isi Suratan

Bali Tribune / Lontar hanya teridentifikasi, isinya banyak yang belum diketahui.

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam Situasi Pandemi covid-19, dengan mengikuti protokol kesehatan, penyuluh Bahasa Bali tetap gencar melaksanakan program konservasi dan indentifikasi sejumlah lontar milik warga. Kamis (1/10), identifikasi dilaksankan di Desa Adat Antugan, Kecamatan Blahbtauh, Kabupaten Gianyar. Namun, sejauh ini upaya penyuluh Bahasa Bali ini baru sebatas identifikasi dan belum berlanjut pada telaah isi atau suratan lontar.

Dalam identifikasi itu, sekitar  50 cakep lontar milik keluarga Jro Mangku Nataran Tunjung diturunkan dari tempat penyimpanan. Sejumlah lontar sudah ada yang lapuk dimakan ngengat. Hingga tidak dapat diperbaiki. "Dari 50 cakepan lontar, baru 17 cakep yang bisa diidentifikasi, sisanya ada yang sudah lepas dari cakepannya," ujar kordintaor Penyuluh Bahasa Bali Kecamatan Blahbatuh, Ni Wayan Miani.

Diakui, selama melakukan konservasi, lontar yang paling banyak ditemukan adalah lontar Usada (pengobatan). Hanya saja diakuinya pihaknya belum bisa mengetahui isi lontar-lontar secara detail. Karena saat ini hanya baru bisa mengidentifikasi. "Kami baru mengidentifikasi saja, belum bisa mengetahui isi dari lontar tersebut. Hanya mencocokan isi dihalaman pertama dan terakhir," ungkapnya.

Sementara untuk mengindetifikasi dan mengkonservasi satu cakepan lontar memerlukan waktu sekitar 30 menit. “Untuk konservasi itu satu cakep lontar memerlukan 30 menit, yang lama itu adalah mengindentifikasi lontar tersebut. Sesuai pendataan lontar di wilayah Blahbatuh itu rata-rata tentang usada,” ucapnya.

Bendesa Adat Antugan, Ngakan Made Sukarsana, menyambut baik kegiatan yang dilakukan penyuluh Bahasa Bali di setiap kecamatan Blahbatuh. Ia mengatakan apa yang dilakukan ini (konservasi lontar) sangat berguna bagi dirinya selaku bendesa adat. Sampai saat ini di desa adatnya baru diketahui dua titik yang memiliki lontar yang cukup banyak, "setelah konservasi ini, pada saat hari raya Saraswati rencananya kita akan lakukan pembacaan. Kebetulan leluhurnya tersebut dahulunya penekun usada, sehingga bisa diketahui isinya," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, pemilik lontar juga diberikan pemahaman agar lontar yang ada dirawat supaya tidak rusak dimakan rayap. "Untuk lontar milik Jero Mangku ini terdapat 50 cakep, tapi 17 cakep yang berhasil teridentifikasi,” imbuhnya.

Koordinator Penyuluh Bahasa Bali Provinsi Bali, I Wayan Suarmaja, mengatakan saat ini konservasi lontar hanya baru bisa ditahap indetifikasi. Belum sampai ke degitalisasi dan pembacaan atau salinan kehuruf latin. Karena program hanya sampai sebatas itu. Kemungkinan program ini nanti akan bertahap dilakukan, namun ia tidak menutup kemungkinan dari pihak pemilik yang meminta untuk dilakukan degitalisasi dan disalin. "Kembali lagi ke pemilik, seperti beberapa pemilik meminta teman-teman penyuluh untuk didegitalisasikan dan disalinkan ke huruf latin, sementara untuk pembiayan tersebut dikembalikan pemilik lontar," tandas pria asal Payangan ini. 

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.