Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ingin Menguasai Tanah 13 Ha, Nenek Reja dan 16 Terdakwa  Kalah di MA Berujung Pidana

sengketa tanah
Bali Tribune / PELAPOR - Korban pelapor keluarga besar Pengempon Pura Dalam Balangan.

balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak permohonan eksepsi dari terdakwa mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dalam Putusan Sela Nomor Perkara: 411/Pid B/2025 PN Denpasar di PN Denpasar, Selasa (20/5). 

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara dengan terdakwa Made Dharma dengan dakwaan surat palsu. 

"Ya, permohonan eksepsinya terdakwa Made Dharma sudah ditolak oleh hakim. Sidang akan dilanjutkan," ungkap kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Hardyansah & Hanes, Fitraman Hardyansah, SH di luar persidangan, Selasa (20/5).

Fitraman menyampaikan kronologis Perkara Pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tanggal 15 Mei 2025 yang bergulir di PN Denpasar saat ini, maksud hati nenek Ni Nyoman Reja yang berusia 93 tahun diduga ingin menguasai tanah seluas 13 hektar bersama keluarganya 16 orang menggugat tanah yang diduga kuat bukan tanah warisannya dengan memakai bukti surat yang cacat hukum dinyatakan kalah dengan putusan inkracht yang akhirnya berujung pidana. 

Total ke 17 terdakwa itu adalah  Ni Nyoman Reja (93), I Made Dharma, SH (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61). 

"Agenda persidangan PN Denpasar perkara pidana nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tentang Surat Palsu yang sekarang sedang berlangsung di PN Denpasar membuat nenek tua Reja jadi terdakwa bukan perkara yang  dilakukan sendiri oleh nenek Reja. Tetapi diduga dilakukan secara berjamaah dengan anak - anaknya Made Dharma, Ketut Sukadana dkk dengan keluarga besarnya sehingga terdakwanya ada tujuh belas orang," katanya.

Menurut Fitraman, keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi mantap dalam menyidangkan para terdakwa dikuatkan dengan kalahnya gugatan perdata PMH nenek Reja dkk (sejumlah 17 orang) melawan tergugat korban pelapor pengempon Pura Dalam Balangan, Made Tarip Widarta dkk dengan terbitnya putusan nomor: 50/Pdt.G/2023/PN Dps Jo. Putusan Nomor: 225/PDT/2023/PT Bali dan Putusan Kasasi Nomor: 3301 K/PDT/2024 yang sudah berkekuatan tetap  (Inkracht Van Gewysde). Selain itu juga, 17 orang terdakwa tersebut sudah kalah dalam dua putusan pidana nomor: 1/Pid.Pra/2025 dan putusan pidana nomor: 25Pid Pra/2024 yang membuat JPU yakin bahwa surat silsilah keluarga I Riyeg (nyentana) dan surat keterangan waris yang ikut dibuat nenek reja serta surat keterangan Lurah Jimbaran yang cacat hukum tersebut. Perkaranya diterima dan disetujui oleh hakim untuk disidangkan sesuai dakwaan Jaksa dalam tuduhan memakai surat palsu sesuai isi Pasal 263 KUHP dimana nenek Reja berjamaah menggugat dengan memakai silsilah keluarga I Riyeg berdasarkan alasan adanya perkawinan "nyentana" yang isinya berdasarkan keterangan nenek Reja. Surat keterangan waris dan surat keterangan tentang kepemilikan tanah Lurah Jimbaran yang dalam putusan perdata tersebut bukti bukti nenek Reja dkk tidak diterima karena tidak masuk akal. 

"Alasan tidak masuk akal karena Rumpeng mempunyai empat orang saudara laki - laki. Dalam hukum adat Bali, orang yang mempunyai saudara laki - laki tidak boleh nyentana. Selain itu, I Riyeg mempunya istri tiga orang. Kalau orang nyentana tidak boleh punya istri lebih dari satu. Kemudian kakeknya korban pelapor Made Tarip disebutkan bernama Gombloh. Padahal kakeknya Made Tarip bernama Jro Made Lusu. Dan kejadian nyentana ini sudah terjadi sekitar dua abad yang lalu tanpa ada bukti surat dan bukti saksi yang menyatakan dan mengetahui langsung adanya perkawinan nyentana tersebut," urainya.

Bahwa terdakwa Made Dharma, Ketut Senta dkk pada 24 tahun yang lalu, yaitu pada bulan Juni tahun 2001 telah membuat surat perjanjian dan surat pernyataan baik yang ditandatangani dihadapan Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka maupun yang dibuat di hadapan Notaris Liang Budiarta, SH sesuai Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 9 dan Nomor 10 tanggal 21 September tahun 2002 yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris Liang Budiarta di Kuta yang isinya Made Dharma dkk menyatakan bahwa ahli waris yang sah dari I Riyeg dan Wayan Sadra satu-satunya hanyalah I Wayan Terek, I Made Tarip Widarta, I Nyoman Serep, I Ketut Adnyana, dan I Wayan Astawan. 

Terdakwa I Made Dharma dkk menyatakan dalam surat perjanjian pengosongan dan surat pernyataan tersebut bahwa di atas tanah-tanah milik korban pelapor (ahli waris I Riyeg almarhum)  mereka para terdakwa hanya sebagai penghuni penggarap. 

"Pernyataan dari terdakwa I Made Dharma dkk yang isinya tentu berbeda dan bertolak belakang dengan isi silsilah keluarga I Riyeg dan Surat keterangan Waris I Riyeg yang para terdakwa buat sejumlah 17 Orang tersebut pada 3 tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 11 Mei 2022 tersebut yang sekarang menjadi barang bukti surat palsu pada perkara pidana Nomor: 493/PId.B/2025/PN.Dps tentang Surat Palsu yang saat ini sedang berlangsung di PN Denpasar," terang Fitraman.

Fitraman menegaskan, dengan adanya pernyataan yang dibuat oleh para terdakwa seperti isi surat perjanjian dan surat pernyataan baik yang ditandatangani di hadapan Kepala Kelurahan Jimbaran Nyoman Soka maupun yang dibuat dihadapan Notaris Liang Budiarta, SH sesuai Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 9 dan Nomor 10 tanggal 21 September 2002 yang keduanya dibuat oleh dan dihadapan Notaris Liang Budiarta di Kuta, membuktikan bahwa para terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa silsilah Keluarga I Riyeg dan Surat keterangan Waris I Riyeg yang para terdakwa tersebut adalah surat yang diduga kuat sekali sebagai Surat Palsu.

wartawan
RAY
Category

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Semangat Gotong Royong Ngaben Massal Desa Adat Jagapati

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen kuat dalam mendukung kelestarian adat, agama, tradisi, dan budaya Bali disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat menghadiri rangkaian upacara adat dan keagamaan Ngaben Kinembulan, Ngaben Ngerit, dan Atma Wedana yang dilaksanakan secara gotong royong oleh krama Desa Adat Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (31/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Badung Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, memimpin langsung rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kertha Gosana, Kantor Bupati Badung, Senin (31/8/2026). Evaluasi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk memantau progres pelaksanaan pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta serapan anggaran dari periode Januari hingga Juli 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TPA Mandung Masih Berasap, Petugas Guyur Air Pagi-Sore

balitribune.co.id I Tabanan – Upaya pemadaman kebakaran akibat ledakan gas metan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, hingga kini masih berlangsung.

Meski kobaran api sudah berhasil ditanggulangi, upaya pendinginan dengan cara mengguyur air pada pagi dan sore masih tetap dilakukan lantaran sejumlah titik masih berasap.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

BPBD Buleleng Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih ke Sinabun

balitribune.co.id I Singaraja - Laporan cuaca Stasiun Klimatologi Bali per 31 Agustus 2026 yang menunjukkan sejumlah wilayah Bali mengalami hari tanpa hujan hingga kategori kekeringan ekstrem mulai dirasakan disejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng. 

Kondisi tersebut ditandai dengan berkurangnya ketersediaan air bersih, salah satunya dialami warga Banjar Dinas Menasa, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Ribu Warga Bali Terima Bantuan Beras

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali mulai menyalurkan Bantuan Pangan alokasi Juli hingga September 2026 kepada ratusan ribu masyarakat penerima manfaat di seluruh Bali.

Program tersebut ditargetkan menjangkau 302.397 Penerima Bantuan Pangan (PBP) dengan total beras yang disalurkan mencapai 9.071.910 kilogram atau sekitar 9.071 ton.

Baca Selengkapnya icon click

Pengawasan Ketat Balai Karantina Selamatkan Burung Liar dari Ancaman Perdagangan Ilegal

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya menjaga Bali dari lalu lintas ilegal satwa liar sekaligus menyelamatkan populasi burung dari ancaman perdagangan ilegal mendapat pengakuan internasional. Balai Besar Karantina Bali menerima penghargaan dari "International Union for Conservation of Nature Species Survival Commission Asian Songbird Trade Specialist Group" (IUCN SSC ASTSG).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.