Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inilah 10 Napi Narkoba yang Dilayar ke Nusa Kambangan

Bali Tribune/Napi narkoba LP Kerobokan diberangkatkan ke Lapastik Bangli untuk selanjutnya dilayar ke LP Nusa Kambangan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menjelaskan, pemindahan 10 orang napi narkoba ke Lapas Nusa Kambangan merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman diatas 10 tahun. Hukuman ke-10 napi itu, paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.

"Napi yang dihukum seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun satu orang. Selebihnya ada hukuman 13 tahun sampai hukuman 27 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di Lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusa Kambangan," jelas Tony.
Dari Lapas Kerobokan, petugas transit menuju Lapas Narkotika Bangli untuk kembali menjemput warga binaan yang juga turut dilayar ke Jawa. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Kelas I Batu, Malang, Jawa Timur dan Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

10 NAPI YANG DILAYAR;

- DWI CAHYONO bin SUGIANTO,  No register BI /LK/323/2014 lama pidana 5 tahun penjara denda Rp 1 M Sub 2 bulan, 13 tahun pidana penjara denda Rp 3 M sub 8 bulan. Perkara pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 09 Agustus 2032.
- EKO NOOR JANUARITI YANTO alias EMPIL No register BI /LK/586/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara denda Rp 1 M Sub u bulan,  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- RICKY WIJAYA ATMAJA alias RICKY No register BI /LK/350/2018 lama pidana 11 tahun pidana penjara,  denda Rp 1,5 M 4 bulan 6 tahun  pidana penjara denda Rp 800 Juta  sub 2, 5 tahun Pidana penjara denda Rp 1.M sub 2 bulan,  Perkara pasal 111 ayat (1),pasal 112, dan pasal 114  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 12 November  2039.
- NURUL YASIN BIN SUKARI alias UCIL No register BI /LK/582/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 7 bulan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- PUTU RULLY WIRAWAN No register BI /LK/579/2018 lama pidana 15 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 4 bulan  113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 03 Oktober 2032.
- SUHARDI No register BI /LK/3691/2018 lama pidana 13 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 6 bulan  pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 15 Maret 2031.
- ABDUL RAHMAN WILLY No register AV/LK/05/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 29 Agustus 2018.
- BUDI LIMAN SANTOSO No register AV/LK/02/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 13 Juli 2018.
- ISKANDAR HALIM alias KOI  No register AV/LK/03/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 14 Juli 2018.
- DEDI SETIAWAN No register AV/LK/0Y/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 11 juli 2018.

wartawan
Ray
Category

Dua Hari Hilang di Sungai Mas, Jenazah Pria Ditemukan di Sungai Batuan

balitribune.co.id | Gianyar - Drama pencarian korban Angky Aromeo Novy Wahyudi (55), pemotor asal Jakarta akhirnya berakhir. Setelah petugas menerima laporan temuan mayat yang mengambang di sungai di Desa Batuan Kaler, Sukawati.  Kondisi korban yang tidak bernyawa itu, badannya sudah membengkak dan langsung dievakuasi menuju RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Sejarah Sport Tourism Bali Utara, Buleleng Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8

balitribune.co.id | Singaraja – Bisa jadi agenda Kejuaraan Dunia Vovinam ke-8 tahun 2025 menjadi coretan sejarah dalam dunia oleh raga Buleleng. Melalui kejuaraan yang berlangsung 1-8 November 2025 Buleleng menjadi tuan rumah kejuaraan yang diikuti hampir 400 atlet dari 26 negara. Ajang internasional ini akan menjadi tonggak penting kebangkitan sport tourism Buleleng menuju panggung global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Buka Lomba Bapang Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, membuka Lomba Tari Barong Buntut dan Mekendang Tunggal Regenerasi se-Badung yang ditandai dengan pemukulan gamelan di Balai Banjar Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (1/11). Turut hadir anggota DPRD Badung Yayuk Agustin Lessy, Camat Kuta Utara, Lurah Kerobokan Kaja, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas serta undangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Denpasar-Darwin Jajaki Kerjasama Pelabuhan dan Logistik

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi The Honorable Mr. Peter Styles, Lord Mayor of Darwin di Hotel Puri Santrian Sanur, Sabtu (1/11). Pertemuan tersebut dilaksanakan lantaran keinginan kedua kota untuk menjajaki kerjasama mengenai pelabuhan dan logistik dengan Pemkot Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda 2025, Sekda Alit Wiradana Puji Inovasi Pemuda Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana membuka secara resmi Pekan Dedikasi dan Karya Pemuda (Pendekar) Kota Denpasar Tahun 2025, yang berlangsung pada Minggu (2/11) ditandai dengan pemukulan Gong.

Baca Selengkapnya icon click

Ombudsman Awasi Karangasem, Sekda Desak OPD Terapkan Kode Etik dan Tangani Benturan Kepentingan

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menggelar sosialisasi intensif untuk meningkatkan kualitas layanan publik, etika ASN, dan penanganan benturan kepentingan. Kegiatan yang berlangsung di Aula SKB Karangasem, Jumat (31/10), dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem I Ketut Sedana Merta, dengan menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widanti, S.H.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.