Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Inilah 10 Napi Narkoba yang Dilayar ke Nusa Kambangan

Bali Tribune/Napi narkoba LP Kerobokan diberangkatkan ke Lapastik Bangli untuk selanjutnya dilayar ke LP Nusa Kambangan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Kalapas Kerobokan Tony Nainggolan menjelaskan, pemindahan 10 orang napi narkoba ke Lapas Nusa Kambangan merupakan warga binaan narkotika dengan hukuman diatas 10 tahun. Hukuman ke-10 napi itu, paling ringan 13 tahun dan paling berat seumur hidup.

"Napi yang dihukum seumur hidup akan kami pindahkan tiga orang. Hukuman 20 tahun satu orang. Selebihnya ada hukuman 13 tahun sampai hukuman 27 tahun. Hukuman di atas 10 tahun ditempatkan di Lapas Kelas I atau super maksimum security atau paling tidak di lapas maksimum security yang ada di Nusa Kambangan," jelas Tony.
Dari Lapas Kerobokan, petugas transit menuju Lapas Narkotika Bangli untuk kembali menjemput warga binaan yang juga turut dilayar ke Jawa. Selanjutnya mereka dibawa ke Lapas Kelas I Batu, Malang, Jawa Timur dan Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

10 NAPI YANG DILAYAR;

- DWI CAHYONO bin SUGIANTO,  No register BI /LK/323/2014 lama pidana 5 tahun penjara denda Rp 1 M Sub 2 bulan, 13 tahun pidana penjara denda Rp 3 M sub 8 bulan. Perkara pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 09 Agustus 2032.
- EKO NOOR JANUARITI YANTO alias EMPIL No register BI /LK/586/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara denda Rp 1 M Sub u bulan,  pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- RICKY WIJAYA ATMAJA alias RICKY No register BI /LK/350/2018 lama pidana 11 tahun pidana penjara,  denda Rp 1,5 M 4 bulan 6 tahun  pidana penjara denda Rp 800 Juta  sub 2, 5 tahun Pidana penjara denda Rp 1.M sub 2 bulan,  Perkara pasal 111 ayat (1),pasal 112, dan pasal 114  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 12 November  2039.
- NURUL YASIN BIN SUKARI alias UCIL No register BI /LK/582/2018 lama pidana 18 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 7 bulan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 26 Maret 2036.
- PUTU RULLY WIRAWAN No register BI /LK/579/2018 lama pidana 15 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 4 bulan  113 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 03 Oktober 2032.
- SUHARDI No register BI /LK/3691/2018 lama pidana 13 tahun pidana penjara,  denda Rp 1 M 6 bulan  pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 15 Maret 2031.
- ABDUL RAHMAN WILLY No register AV/LK/05/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 29 Agustus 2018.
- BUDI LIMAN SANTOSO No register AV/LK/02/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 13 Juli 2018.
- ISKANDAR HALIM alias KOI  No register AV/LK/03/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 14 Juli 2018.
- DEDI SETIAWAN No register AV/LK/0Y/2018 Tahanan MA / PK 114  (2) 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, expirasi 11 juli 2018.

wartawan
Ray
Category

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Terjangkit ASF, Puluhan Babi Mati Mendadak

balitribune.co.id I Mangupura - Wabah African Swine Fever (ASF) diduga kembali menyerang peternakan babi di wilayah Badung. Kali ini, seorang peternak di Banjar Kayu Tulang, Canggu, Kuta Utara, mengalami kerugian besar setelah puluhan babi miliknya mati mendadak.

Peristiwa tersebut mulai terjadi sejak awal April 2026. Sedikitnya 60 ekor babi dilaporkan mati satu per satu dengan gejala tidak mau makan, lemas, lalu akhirnya mati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdukcapil Denpasar Raih Predikat Sangat Baik dari Kemendagri

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar meraih predikat Sangat Baik dengan nilai 90,00 berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.5.1.1910/Dukcapil/2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.