Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

PWA
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung ke Bali melalui udara, laut, dan darat. Besaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang wisatawan asing yang dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum meninggalkan wilayah Negara Indonesia.

Pembayaran PWA wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Pembangunan Daerah Bali. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali, dengan alur wisatawan asing masuk ke sistem Love Bali berbasis World Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran PWA. Wisatawan asing memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti bank transfer, virtual account, QRIS dan apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital (levy voucher).

Jika tidak melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali, maka wisatawan asing wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (counter) Bank Pembangunan Daerah Bali yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali, dengan alur, wisatawan asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali. Wisatawan asing melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC) dan apabila proses transaksi berhasil, wisatawan asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital.

Wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali. Bukti pembayaran akan dipindai (di-scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. Dalam hal terjadi kendala pada proses atau sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di hotel, vila, homestay, pengelola daya tarik wisata, cruise agent, dan biro perjalanan wisata. Guna melakukan optimalisasi PWA, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerja sama penyelenggaraan PWA dengan pihak ketiga, diberikan imbal jasa paling tinggi 3% (tiga persen) dari besaran dan jumlah transaksi pungutan yang difasilitasi.

Koordinator Tim Pemantauan dan Pelaksanaan PWA mendorong terjalinnya kerja sama strategis dengan pihak imigrasi. Hal ini guna mengintegrasikan data keimigrasian ke dalam sistem PWA untuk mendukung efektivitas pemantauan dan pelaksanaan pungutan. Dalam memperkuat PWA, Koordinator Tim Pemantauan dan Pelaksanaan PWA yang juga Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali, I Putu Winastra mendorong adanya kerja sama dengan pihak imigrasi agar data yang dimiliki pihak imigrasi dapat digunakan dalam sistem PWA. "Hal ini untuk mengoptimalkan PWA," katanya beberapa waktu lalu di Denpasar.

Sepanjang 2024, Bali mencatatkan 6,4 juta kunjungan wisatawan asing dengan dana PWA yang terkumpul mencapai Rp 318 miliar atau baru 32 persen dari potensi sebenarnya. Penerimaan PWA periode Januari–Agustus 2025 sudah menembus Rp 229 miliar dari 1.531.476 wisatawan asing.

wartawan
YUE
Category

Mutasi Pegawai Sekretariat DPRD Karangasem Disorot, Ketua Dewan Kecam Ketiadaan Pengganti

balitribune.co.id I Amlapura - Kebijakan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem kembali menuai polemik. Kali ini, langkah mutasi yang dilakukan pada Senin (29/6/2026) mendapat kecaman keras dari Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, karena dinilai mengabaikan kebutuhan mendasar di Sekretariat Dewan (Setwan).

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Jenazah Mr X di Jatiluwih Akhirnya Terungkap

balitribune.co.id I Tabanan – Misteri identitas mayat pria (Mr. X) yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Banjar Gunung Sari Umakayu, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, akhirnya menemui titik terang.

Kepolisian memastikan bahwa korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan yang berprofesi sebagai seorang fotografer profesional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bawa Kisah Pura Luhur Pasatan ke Ardha Candra, Gong Kebyar Jembrana Sukses Pukau Penonton PKB

balitribune.co.d I Negara - Duta Kabupaten Jembrana, Sekaa Gong Kebyar Widya Taruna Desa Pohsanten, sukses mengguncang Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Minggu (5/7/2026) malam. Penampilan seniman Bumi Makepung ini memikat ribuan penonton melalui garapan tari dan fragmentari yang sarat nilai spiritualitas khas Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kawal Penataan Kawasan Wisata, Ketua DPRD Badung Tinjau Proyek Pedestrian Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, berkomitmen penuh mengawal pembangunan infrastruktur pariwisata daerah dengan turun langsung mendampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, guna mengecek proyek perbaikan pedestrian di sepanjang Jalan Pantai Kuta, Sabtu (4/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gasak Motor Penyandang Disabilitas, Residivis Curanmor Ditangkap

balitribune.co.id I Singaraja - Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Seorang residivis berinisial DSP (22) ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.