Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ipung Minta Semua Pihak Legowo dengan Putusan MA

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Pascakemenangan diraih oleh Siti Sapurah alias Ipung yang sekaligus kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus tanggal 16 Oktober 2025, ia meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa legowo. 

"Itu artinya Ipung memenangkan perkara dari tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian tingkat kedua di  Pengadilan Tinggi Denpasar dan terakhir di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi. Itu artinya perlawanan PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas tiga - nol," ungkapnya di Denpasar, Rabu, 12 November 2025.

Dikatakan Ipung, apa yang dilakukannya untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT.BTID. Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT.BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luasnya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp4.500,- yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957, Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan. Hal ini pun di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. 

"Semua putusan di atas di menangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua Pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya upaya paksa (eksekusi - red) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan aparat TNI/Polri untuk mengambil alih objek sengketa," terangnya.

Menurut Ipung, semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat pasca putusan MA atau kekalahan ini, yaitu mempertanyakan atau meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT.BTID mengapa PT BTID yang  menyerahkan lahan kepada Desa Adat yang bukan milik nya tapi milik warga dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT BTID karena di dalam MoU yang di buat antara PT.BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta: 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU atau perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT. BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum. Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikan nya sebagai berikut:

“Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu” Pihak Pertama disini adalah PT.BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan. "Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari perjanjian itu atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjia tersebut sebelum ditandatangani," katanya.

Dalam hal ini, Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, jangan sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya. Ia sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik. 

"Sekali lagi kami berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga. Saya juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.