Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ipung Minta Semua Pihak Legowo dengan Putusan MA

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah alias Ipung

balitribune.co.id | Denpasar - Pascakemenangan diraih oleh Siti Sapurah alias Ipung yang sekaligus kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus tanggal 16 Oktober 2025, ia meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam sengketa legowo. 

"Itu artinya Ipung memenangkan perkara dari tingkat Pertama, yaitu Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian tingkat kedua di  Pengadilan Tinggi Denpasar dan terakhir di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi. Itu artinya perlawanan PT.BTID, Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas tiga - nol," ungkapnya di Denpasar, Rabu, 12 November 2025.

Dikatakan Ipung, apa yang dilakukannya untuk mencari keadilan atas lahannya yang sudah di SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT.BTID. Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT.BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luasnya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp4.500,- yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957, Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan. Hal ini pun di kuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahakah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor: 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor: 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025. 

"Semua putusan di atas di menangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua Pihak mematuhi sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya upaya paksa (eksekusi - red) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan aparat TNI/Polri untuk mengambil alih objek sengketa," terangnya.

Menurut Ipung, semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat pasca putusan MA atau kekalahan ini, yaitu mempertanyakan atau meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT.BTID mengapa PT BTID yang  menyerahkan lahan kepada Desa Adat yang bukan milik nya tapi milik warga dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT BTID karena di dalam MoU yang di buat antara PT.BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta: 12 pada tanggal 22 Februari 2019 dimana dalam MoU atau perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT. BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum. Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikan nya sebagai berikut:

“Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu” Pihak Pertama disini adalah PT.BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan. "Sepertinya perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari perjanjian itu atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjia tersebut sebelum ditandatangani," katanya.

Dalam hal ini, Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI. Selain itu, jangan sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya. Ia sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik. 

"Sekali lagi kami berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga. Saya juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajarannya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum," pungkasnya. 

wartawan
RAY
Category

Cegah Penyelewengan, Ketua DPRD Klungkung Kumpulkan Penerima Bansos

balitribune.co.id I Semarapura - Masalah hukum menjadi atensi serius dalam pertemuan strategis antara Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom dengan para Kelihan Pura serta kelompok masyarakat penerima hibah bantuan sosial (bansos) yang cair di tahun anggaran induk 2026 yang telah difasilitasinya.

Baca Selengkapnya icon click

LPD Cempaga Tetap Beroperasi, Jaminan dan Uang Milik Nasabah Aman

balitribune.co.id I Bangli - Pasca musibah kebakaran Kantor LPD Desa Adat Cempaga yang terjadi pada Rabu (25/2/2026), operasional  dari lembaga keuangan milik desa tersebut tetap berjalan normal. Bahkan dipastikan semua aset LPD yakni jaminan dari nasabah dan uang milik nasabah serta file penting lainnya aman   Hal tersebut diutarakan Bendesa Adat Cempaga I Wayan Nyepek, Kamis (26/2/2026).

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.