Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Isentif untuk Petugas Covid-19 Berbasis Kinerja

Bali Tribune/ KUNLAP - Kunjungan Lapangan Komisi I DPRD Tabanan di RS Nyitdah.
Balitribune.co.id | Tabanan - Komisi I DPRD Tabanan berharap pembagian isentif bagi tim kesehatan penanggulangan Covid-19 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian isentif bulanan tersebut diharapkan berbasis kinerja, karena setiap petugas memiliki peran yang berbeda pada satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19. 
 
Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Tabanan melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) di Rumah Sakit Nyitdah Tabanan, Selasa (5/5). Kunlap dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi didampingi anggota I Gusti Nyoman Omar Dani, I Ketut Arsana Yasa, I Wayan Widnyana, Ni Made Dewi Trisnayanti, dan Wakil Ketua DPRD Tabanan Ni Nengah Sri Labantari. 
 
I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengungkapkan, pihaknya ingin memastikan petugas medis yang bertugas di ruang isolasi RS Nyitdah nantinya mendapatkan isentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana pada satuan gugus tugas penanggulangan Covid-19, komposisinya besar ada sekitar 700 orang yang mendapatkan SK dari Bupati Tabanan. Dalam komposisi tersebut merupakan gabungan dari beberapa dinas terkait, salah satunya dari Dinas Kesehatan, BRSU Tabanan dan RS Nyitdah. Pihaknya menginginkan pemberian isentif bagi petugas penanggulangan Covid-19 harus sesuai dengan ketentuan dan berbasis kinerja, harus ada perbedaan antara petugas medis yang bertugas di ruang isolasi dengan petugas lainnya yang tidak bertugas di ruang isolasi. 
 
Pemberian isentif kepada petugas penanggulan Covid-19 sudah diatur sesuai dengan ketentuan. Jadi setiap orang nantinya akan mendapatkan isentif yang berbeda sesuai dengan tugasnya. Komisi I akan menggelar rapat kerja dengan Komisi IV dan akan mengajak pihak Tim Pelaksana Darurat Covid-19 Kabupaten Tabanan untuk membahas terkait pemberian isentif tersebut. 
 
Pemberian isentif bagi petugas penanggulangan Covid-19 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI, Nomor HK. 01.07/MENKES/278/2020 Tentang pemberian isentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tesebut disebutkan besaran isentif setiap petugas, untuk Dokter Spesialis Rp 15.000.000, Dokter Umum dan Gigi Rp 10,000.000, Bidan dan Perawat Rp 7.500.000, dan Tenaga Medis lainnya Rp 5.000.000. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.