Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istana di Penjara

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Konsep paling purba tentang penjara/bui adalah balas dendam. Artinya, seseorang yang diseret masuk bui adalah mereka yang melanggar hukum publik dan mengguncang stabilitas sosial dengan perbuatannya. Namun, setelah tatanan dunia semakin beradab dan hak azasi manusia (HAM) diletakkan secara proporsional disamping nilai hukum dan etika, maka penjara kemudian berubah wajah menjadi sedikit humanis. Maksudnya, seseorang yang melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menghargai HAM yang melekat padanya. Seiring dengan itu, wajah penjara perlahan-lahan berbenah. Istilah nara pidana bahkan mengalami eufimisme menjadi warga binaan dan penjara pun berganti menjadi lembaga pemasyarakatan (LP). Perubahan konsep ini menuntut agar perlakuan terhadap warga binaan tidak lagi seperti apa yang dilukuskan dalam lagu "Hidup di Bui" yang dilantunkan Koes Plus. Mereka tidak harus disiksa seenaknya jika salah, makanannya nasi jagung, tidur di ubin dan menjalani kerja paksa. Lalu untuk apa para pelanggar hukum itu dibawa ke LP jika mereka hanya menjalani pembinaan seperti masa perpelkncoan dalam beberapa lembaga pendidikan kedinesan? Satu-satunya yang hilang dari warga binaan di LP adalah 'Kebebasan'. Negara merampas kebebasan mereka sehingga semua yang dikerjakan selalu teratasi dalam konteks pembinaan. Kebebasan yang dirampas negara diharapkan cukup membuat warga binaan jera dan tak mengulang perbuatannya lagi. Bagi manusia, hilangnya kebebasan merupakan ancaman paling berat dalam hidupnya. Tanpa harus disiksa, manusia telah melakukan introspeksi diri saat kebebasannya tidak ada. Kebebasan dimaksud termasuk untuk tidak menikmati apa-apa yang menjadi kesukaannya, kecuali untuk hal-hal yang bersifat azasi, juga wajib tunduk kepada aturan bersama di dalam lembaga. Aparat negara yang bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan di LP, wajib memperlakukan sama warga binaan. Itulah alasannya mengapa pemberian fasilitas berbeda oleh Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein kepada terpidana Fahmi Dharmansyah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus suap tersebut, merupakan penyimpanan konsep pembinaan, yang kemudian diikuti dengan pelanggaran hukum. Baik pemberi suap dan yang membantu memberikan dan penerima suap, sama-sama terjebak dalam kesalahan yang sama: melakukan tindak pidana korupsi dengan delik penyuapan. Kasus tersebut mendapat perhatian KPK karena perbuatan tersebut telah merusak mental aparat negara, sekaligus menghancurkan tatanan nilai dalam LP yang seharusnya dikunjungi tinggi oleh warga binaan maupun para pembinanya. Bagaimanapun, dengan memberi kemerdekaan kepada Fahmi untuk menikmati kemewahan yang seharusnya tidak boleh dinikmati oleh warga binaan, adalah pelanggaran berat, termasuk pelanggaran atas norma keadilan yang menjadi azas dalam melaksanakan pembinaan. Membangun istana di penjara dengan terlebih dahulu menyuap Kepala LP agar melanggar azas keadilan adakan pelanggaran pelanggaran berantai. Maka, pada akhirnya para pelaku wajib bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click

5.000 Ojol Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Enam Wilayah

balitribune.co.oi | Mangupura - Semangat 'brotherhood' tidak berhenti di jalan. Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 5.000 mitra pengemudi ojek online (Ojol) di enam wilayah. Perlindungan yang semula dirancang selama lima bulan, Agustus hingga Desember 2026, diputuskan HDCI untuk dilanjutkan hingga tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinkes Tabanan Gelar Cek Kesehatan Gratis, Hipertensi Jadi Temuan Terbanyak

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan melaksanakan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2026. Program ini menyasar 40 perangkat daerah untuk mendorong deteksi dini penyakit tidak menular (PTM) serta meningkatkan kesadaran hidup sehat di lingkungan kerja. 

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.