Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istana di Penjara

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Konsep paling purba tentang penjara/bui adalah balas dendam. Artinya, seseorang yang diseret masuk bui adalah mereka yang melanggar hukum publik dan mengguncang stabilitas sosial dengan perbuatannya. Namun, setelah tatanan dunia semakin beradab dan hak azasi manusia (HAM) diletakkan secara proporsional disamping nilai hukum dan etika, maka penjara kemudian berubah wajah menjadi sedikit humanis. Maksudnya, seseorang yang melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menghargai HAM yang melekat padanya. Seiring dengan itu, wajah penjara perlahan-lahan berbenah. Istilah nara pidana bahkan mengalami eufimisme menjadi warga binaan dan penjara pun berganti menjadi lembaga pemasyarakatan (LP). Perubahan konsep ini menuntut agar perlakuan terhadap warga binaan tidak lagi seperti apa yang dilukuskan dalam lagu "Hidup di Bui" yang dilantunkan Koes Plus. Mereka tidak harus disiksa seenaknya jika salah, makanannya nasi jagung, tidur di ubin dan menjalani kerja paksa. Lalu untuk apa para pelanggar hukum itu dibawa ke LP jika mereka hanya menjalani pembinaan seperti masa perpelkncoan dalam beberapa lembaga pendidikan kedinesan? Satu-satunya yang hilang dari warga binaan di LP adalah 'Kebebasan'. Negara merampas kebebasan mereka sehingga semua yang dikerjakan selalu teratasi dalam konteks pembinaan. Kebebasan yang dirampas negara diharapkan cukup membuat warga binaan jera dan tak mengulang perbuatannya lagi. Bagi manusia, hilangnya kebebasan merupakan ancaman paling berat dalam hidupnya. Tanpa harus disiksa, manusia telah melakukan introspeksi diri saat kebebasannya tidak ada. Kebebasan dimaksud termasuk untuk tidak menikmati apa-apa yang menjadi kesukaannya, kecuali untuk hal-hal yang bersifat azasi, juga wajib tunduk kepada aturan bersama di dalam lembaga. Aparat negara yang bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan di LP, wajib memperlakukan sama warga binaan. Itulah alasannya mengapa pemberian fasilitas berbeda oleh Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein kepada terpidana Fahmi Dharmansyah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus suap tersebut, merupakan penyimpanan konsep pembinaan, yang kemudian diikuti dengan pelanggaran hukum. Baik pemberi suap dan yang membantu memberikan dan penerima suap, sama-sama terjebak dalam kesalahan yang sama: melakukan tindak pidana korupsi dengan delik penyuapan. Kasus tersebut mendapat perhatian KPK karena perbuatan tersebut telah merusak mental aparat negara, sekaligus menghancurkan tatanan nilai dalam LP yang seharusnya dikunjungi tinggi oleh warga binaan maupun para pembinanya. Bagaimanapun, dengan memberi kemerdekaan kepada Fahmi untuk menikmati kemewahan yang seharusnya tidak boleh dinikmati oleh warga binaan, adalah pelanggaran berat, termasuk pelanggaran atas norma keadilan yang menjadi azas dalam melaksanakan pembinaan. Membangun istana di penjara dengan terlebih dahulu menyuap Kepala LP agar melanggar azas keadilan adakan pelanggaran pelanggaran berantai. Maka, pada akhirnya para pelaku wajib bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Tim Jalak Nusa Ungkap Dugaan Pencurian di 5 TKP, Pelaku Ternyata Masih Anak Dibawah Umur

balitribune.co.id | Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida Polres Klungkung melakukan pengungkapan dan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana pencurian di warung-warung di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Minggu (20/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kerta Gosa dan Museum Semarajaya Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional

balitribune.co.id | Semarapura - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XV melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung guna mendorong peningkatan status penetapan cagar budaya di wilayah Klungkung. Pertemuan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, di Kantor Bupati Klungkung, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Terbitkan SE Larangan Pungli pada Layanan Kesehatan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Klungkung Nomor B.400.7 / 1506 / DINKES / 2026 tentang Larangan Gratifikasi, Penyuapan, dan Pungutan Liar (Pungli) pada Pelayanan Kesehatan. Edaran ini berlaku di lingkungan Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas, hingga RSUD Gema Santi Nusa Penida.   

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120

balitribune.co.id | Denpasar - Penancapan keris oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Resmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Melaspas serta Meresmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Peresmian dilaksanakan melalui penandatanganan prasasti pada Rahina Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.