Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istana di Penjara

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Konsep paling purba tentang penjara/bui adalah balas dendam. Artinya, seseorang yang diseret masuk bui adalah mereka yang melanggar hukum publik dan mengguncang stabilitas sosial dengan perbuatannya. Namun, setelah tatanan dunia semakin beradab dan hak azasi manusia (HAM) diletakkan secara proporsional disamping nilai hukum dan etika, maka penjara kemudian berubah wajah menjadi sedikit humanis. Maksudnya, seseorang yang melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menghargai HAM yang melekat padanya. Seiring dengan itu, wajah penjara perlahan-lahan berbenah. Istilah nara pidana bahkan mengalami eufimisme menjadi warga binaan dan penjara pun berganti menjadi lembaga pemasyarakatan (LP). Perubahan konsep ini menuntut agar perlakuan terhadap warga binaan tidak lagi seperti apa yang dilukuskan dalam lagu "Hidup di Bui" yang dilantunkan Koes Plus. Mereka tidak harus disiksa seenaknya jika salah, makanannya nasi jagung, tidur di ubin dan menjalani kerja paksa. Lalu untuk apa para pelanggar hukum itu dibawa ke LP jika mereka hanya menjalani pembinaan seperti masa perpelkncoan dalam beberapa lembaga pendidikan kedinesan? Satu-satunya yang hilang dari warga binaan di LP adalah 'Kebebasan'. Negara merampas kebebasan mereka sehingga semua yang dikerjakan selalu teratasi dalam konteks pembinaan. Kebebasan yang dirampas negara diharapkan cukup membuat warga binaan jera dan tak mengulang perbuatannya lagi. Bagi manusia, hilangnya kebebasan merupakan ancaman paling berat dalam hidupnya. Tanpa harus disiksa, manusia telah melakukan introspeksi diri saat kebebasannya tidak ada. Kebebasan dimaksud termasuk untuk tidak menikmati apa-apa yang menjadi kesukaannya, kecuali untuk hal-hal yang bersifat azasi, juga wajib tunduk kepada aturan bersama di dalam lembaga. Aparat negara yang bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan di LP, wajib memperlakukan sama warga binaan. Itulah alasannya mengapa pemberian fasilitas berbeda oleh Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein kepada terpidana Fahmi Dharmansyah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus suap tersebut, merupakan penyimpanan konsep pembinaan, yang kemudian diikuti dengan pelanggaran hukum. Baik pemberi suap dan yang membantu memberikan dan penerima suap, sama-sama terjebak dalam kesalahan yang sama: melakukan tindak pidana korupsi dengan delik penyuapan. Kasus tersebut mendapat perhatian KPK karena perbuatan tersebut telah merusak mental aparat negara, sekaligus menghancurkan tatanan nilai dalam LP yang seharusnya dikunjungi tinggi oleh warga binaan maupun para pembinanya. Bagaimanapun, dengan memberi kemerdekaan kepada Fahmi untuk menikmati kemewahan yang seharusnya tidak boleh dinikmati oleh warga binaan, adalah pelanggaran berat, termasuk pelanggaran atas norma keadilan yang menjadi azas dalam melaksanakan pembinaan. Membangun istana di penjara dengan terlebih dahulu menyuap Kepala LP agar melanggar azas keadilan adakan pelanggaran pelanggaran berantai. Maka, pada akhirnya para pelaku wajib bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Banjir Bandang di Manggis, Jalur Denpasar-Karangasem Lumpuh 2 Jam

balitribune.co.id | Amlapura - Banjir banjir bandang menerjang dua desa di Kecamatan Manggis, yakni Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang. Sejumlah rumah terendam banjir, lebih dari lima unit mobil milik warga juga terendam banjir, bahkan satu unit mobil yang terparkir di pinggir jalan di Desa Antiga Kelod juga nyaris hanyut, namun beruntung warga sigap dan langsung mengikat mobil tersebut dengan tali plastik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Komitmen Dukung Percepatan Pelaksanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih yang menjadi program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Pj. Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, pada kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) Kreatif yang diselenggarakan Kodam IX/Udayana, Kamis (11/12) di Aula Supardi Makodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Ulat Bulu Kembali Serbu Pohon Kenanga dan Rumah Warga di Lingkungan Serongga

balitribune.co.id | Gianyar - Sempat mereda dalam dua tahun, ulat bulu yang mengerubuti pohon Kenanga hingga ke lingkungan rumah kembali resahkan warga Banjar Serongga Tengah, Desa Serongga, Gianyar. Perkembang biakan yang sangat pesat dirasakan warga dalam sepekan terakhir, dan  kini terus membiak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Naru 2025/2026 Telkomsel Menghadirkan Jaringan Andal

balitribune.co.id | Gianyar - Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Naru), Telkomsel menghadirkan jaringan yang andal, layanan pelanggan yang mudah dijangkau, serta ragam produk dan penawaran spesial untuk mendukung pengalaman digital terbaik bagi masyarakat Indonesia. Telkomsel memprediksi lonjakan trafik data selama periode Naru 2025/2026, terutama untuk layanan video streaming, sosial media, dan online gaming.

Baca Selengkapnya icon click

Sambut Libur Nataru 2026 Danamon Tawarkan Promo Menarik

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”), sebagai bank yang memahami kebutuhan nasabahnya, hadir sebagai penyedia solusi finansial melalui beragam program dan promo menarik untuk mendukung kebutuhan finansial masyarakat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026) agar #LiburanLebihBerbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.