Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Istana di Penjara

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Konsep paling purba tentang penjara/bui adalah balas dendam. Artinya, seseorang yang diseret masuk bui adalah mereka yang melanggar hukum publik dan mengguncang stabilitas sosial dengan perbuatannya. Namun, setelah tatanan dunia semakin beradab dan hak azasi manusia (HAM) diletakkan secara proporsional disamping nilai hukum dan etika, maka penjara kemudian berubah wajah menjadi sedikit humanis. Maksudnya, seseorang yang melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di bui melalui proses hukum yang adil, dengan tetap menghargai HAM yang melekat padanya. Seiring dengan itu, wajah penjara perlahan-lahan berbenah. Istilah nara pidana bahkan mengalami eufimisme menjadi warga binaan dan penjara pun berganti menjadi lembaga pemasyarakatan (LP). Perubahan konsep ini menuntut agar perlakuan terhadap warga binaan tidak lagi seperti apa yang dilukuskan dalam lagu "Hidup di Bui" yang dilantunkan Koes Plus. Mereka tidak harus disiksa seenaknya jika salah, makanannya nasi jagung, tidur di ubin dan menjalani kerja paksa. Lalu untuk apa para pelanggar hukum itu dibawa ke LP jika mereka hanya menjalani pembinaan seperti masa perpelkncoan dalam beberapa lembaga pendidikan kedinesan? Satu-satunya yang hilang dari warga binaan di LP adalah 'Kebebasan'. Negara merampas kebebasan mereka sehingga semua yang dikerjakan selalu teratasi dalam konteks pembinaan. Kebebasan yang dirampas negara diharapkan cukup membuat warga binaan jera dan tak mengulang perbuatannya lagi. Bagi manusia, hilangnya kebebasan merupakan ancaman paling berat dalam hidupnya. Tanpa harus disiksa, manusia telah melakukan introspeksi diri saat kebebasannya tidak ada. Kebebasan dimaksud termasuk untuk tidak menikmati apa-apa yang menjadi kesukaannya, kecuali untuk hal-hal yang bersifat azasi, juga wajib tunduk kepada aturan bersama di dalam lembaga. Aparat negara yang bertugas mengawasi dan melakukan pembinaan di LP, wajib memperlakukan sama warga binaan. Itulah alasannya mengapa pemberian fasilitas berbeda oleh Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein kepada terpidana Fahmi Dharmansyah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar kasus suap tersebut, merupakan penyimpanan konsep pembinaan, yang kemudian diikuti dengan pelanggaran hukum. Baik pemberi suap dan yang membantu memberikan dan penerima suap, sama-sama terjebak dalam kesalahan yang sama: melakukan tindak pidana korupsi dengan delik penyuapan. Kasus tersebut mendapat perhatian KPK karena perbuatan tersebut telah merusak mental aparat negara, sekaligus menghancurkan tatanan nilai dalam LP yang seharusnya dikunjungi tinggi oleh warga binaan maupun para pembinanya. Bagaimanapun, dengan memberi kemerdekaan kepada Fahmi untuk menikmati kemewahan yang seharusnya tidak boleh dinikmati oleh warga binaan, adalah pelanggaran berat, termasuk pelanggaran atas norma keadilan yang menjadi azas dalam melaksanakan pembinaan. Membangun istana di penjara dengan terlebih dahulu menyuap Kepala LP agar melanggar azas keadilan adakan pelanggaran pelanggaran berantai. Maka, pada akhirnya para pelaku wajib bertanggungjawab secara hukum atas perbuatannya.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.